Sukses

Infografis Tarif Cukai Rokok Naik, Sebungkus Capai Rp 40.000 dan Ancaman PHK

Tarif cukai rokok naik 12 persen mulai 1 Januari 2022. Berbagai dampak dan reaksi bermunculan.

Liputan6.com, Jakarta - Tarif cukai rokok naik 12 persen mulai 1 Januari 2022. Berbagai dampak dan reaksi bermunculan.

Setuju atau tidak setuju, kenaikan tarif cukai rokok sudah menjadi keputusan pemerintah. Sebagian pihak menyambut baik, sebagian lagi sebaliknya.

Harga rokok sebungkus bisa mencapai Rp 40.000. Diharapkan akan menurunkan jumlah perokok di Indonesia. Namun di sisi lain ada ancaman PHK karena pembelian rokok akan menurun.

Berapa rincian kenaikan harga rokok sebungkus dan apa saja reaksi berbagai pihak? Simak dalam Infografis berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Infografis

3 dari 4 halaman

Harga Rokok Sebungkus

4 dari 4 halaman

PHK Menghantui

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.