Sukses

Polisi Tetapkan Rizky Nazar Tersangka Kepemilikan Ganja

Artis Rizky Nazar ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Jaksel di rumahnya. Polisi mengamankan dua bungkus ganja dalam operasi tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Rizky Nazar (25) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Penetapan tersangka dilakukan setelah jajaran Ditresnarkoba Polres Jaksel menangkap Rizky Nazar di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin, 13 Desember 2021 sekira pukul 20.30 WIB.

"Di sini penyidik telah menetapkan saudara Rizky Nazar atau RN umur 25 tahun sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers, Rabu (15/12/2021).

Zulpan mengatakan, penyidik menemukan narkoba jenis ganja saat menggeledah Rizky Nazar. Adapun, total ganja yang diamankan seberat 0,97 gram.

"Ada dua bungkus pertama narkotika jenis ganja berisi 0,36 gram, kemudian kedua narkotika jenis ganja dengan berat 0.61 gram," ucap dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Rizky Nazar dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.