Sukses

Ada Foto Firli di Dalam Eksepsi, Munarman: Ketua KPK Itu Dulu Jadi Idola Saat Aksi 212

Foto Firli itu turut terpampang dalam draft eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Munarman.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Karo Dalops As Ops Polri Birgjen Polisi Firli Bahuri yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), turut disebut terdakwa Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman sebagai idola dikala Aksi 212 pada 2 Desember 2016 dulu.

Foto Firli itu turut terpampang dalam draft eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Munarman dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).

"Ternyata ketua KPK terpilih Irjen Pol Firli dulu jadi idola saat aksi 212," sebut Munarman dalam eksepsinya.

Bahkan pada eksepsi setebal 84 halaman itu ikut terpasang empat foto Firli yang memakai kopiah berwarna hitam ketika berada di atas mobil komando serta saat menyapa para peserta aksi 212 pada saat itu.

"Ada di atas mobil komando yang menggunakan sorban merah itu saya (Munarman) di depannya itu. Itu ada ketua KPKnya (Firli). terlihat sekali," ujar Munarman seraya tunjukan foto Firli saat sidang.

Foto Firli yang terpasang itu, dimaksudkan Munarman sebagai sanggahan atas dakwaan yang disebutnya diduga terlibat merencanakan aksi terorisme. Tidaklah terbukti jika dikaitkan dengan momen acara Aksi 212 yang kala itu seharusnya jadi momen emas untuk jalankan teror.

"Pada bagian ini saya buktikan pernyataan saya di atas bahwa antara tuduhan yangdialamatkan kepada saya sebagai otak teroris dengan berbagai peristiwa pasca tempus delicti yang dituduhkan kepada saya" ujarnya.

Namun ketika gelaran Aksi 212 tidaklah terjadi teror, dia yang ditunjuk sebagai koordinator aksi dapat menciptakan aksi yang kondusif. Bahkan turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara bisa selesai secara damai

"Upaya yang saya lakukan dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kedamaian pada Aksi 212 tahun 2016 yang dihadiri oleh para pejabat tinggi negara dan juga saat menjaga situasi kondusif dalam Pemilu 2019," paparnya.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dakwaan Munarman

Sebelumnya, Terdakwa Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman didakwa ikut serta terlibat di berbagai tempat, dalam beberapa agenda merencakan dan menggerakan orang untuk aktifitas terorisme yang terafiliasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (8/12/2021).

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasa," kata JPU saat bacakan dakwan.

Jaksa menyebut keterlibatan Munarman dalam tindakan terorisme, karena ikut menghadiri sejumlah agenda pembaitan kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Dimana agenda yang dihadiri Munarman dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal.

"Dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ujar jaksa.

Atas hal itu Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.