Sukses

Sambil Terisak Saat Bacakan Eksepsi, Munarman Doakan yang Fitnah Dirinya Diazab

Dalam eksepsinya itu, Munarman merasa dizalimi melalui penangkapan yang sewenang-wenang dan tuduhan yang direkayasa.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekretaris FPI, Munarman terdengar sedih saat bacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Suara kesedihan Munarman itu terdengar ketika dirinya mulai membaca pendahuluan isi eksepsi dengan suara berat yang sesekali terjeda bersamaan terdengar suara helaan nafas.

“Alhamdulillah, proses sidang ini akhirnya bisa terlaksana setelah menunggu selama delapan bulan Alhamdulillah,” kata Munarman membacakan eksepsinya di PN Jaktim, Rabu (15/12/2021).

Dalam eksepsinya itu, Munarman merasa dizalimi melalui penangkapan yang sewenang-wenang, tuduhan yang direkayasa, dan konstruksii kasus yang dikaitkan dengan peristiwa pidana pihak lain.

Pasalnya kasus itu tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan dirinya. Maka, dia lantas mendoakan agar semua orang yang memfitnahnya mendapatkan azab dari Allah SWT.

“Semoga semua yang telah memfitnah saya melalui berbagai rekayasa yang sistematis tersebut mendapatkan azab dari Allah SWT,” ujar munarman.

Ditemui secara terpisah, Anggota Tim Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar membenarkan jika kliennya sempat terisak sedih saat ia membacakan bagian awal dakwaan.

Menurutnya, Munarman sedih karena penegakan hukum, terutama terhadap dirinya, sangat jauh dari keadilan. Meski demikian, Munarman tidak sampai menitikkan air mata.

“Iya, beliau sedih kok sebegitunya membungkam beliau, kalau level beliau aja begitu, gimana yang lainnya. Itu bentuk kesedihan beliau dari penegakan hukum yang sangat jauh dari nilai keadilan terhadap beliau,” kata Aziz.

Bahkan, Azis mengutip materi eksepsi Munarman yang sempat mempertanyakan kenapa ia tidak sekalian dituduh menjadi pihak yang turut melakukan pembunuhan Fir’aun.

“Bahkan tadi beliau mengatakan kenapa nggak sekalian saja beliau dituduh yang terlibat dalam pembunuhan Firaun, kenapa nggak sekalian juga beliau terlibat dalam dugaan membuat keringnya Laut Mati,” kata Aziz.

Adapun dalam sidang kali ini, Majelis Hakim turut mempersilakan pembacaan materi eksepsi yang pertama dari Munarman untuk dilanjutkan dengan materi eksepsi dari tim kuasa hukum.

Dimana saat ini sekitar pukul 13.30 Wib, sidang tengah mendengarkan pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum secara langsung di hadapan majelis hakim.

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dakwaan Munarman

Sebelumnya, Terdakwa Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman didakwa ikut serta terlibat di berbagai tempat, dalam beberapa agenda merencakan dan menggerakan orang untuk aktifitas terorisme yang terafiliasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (8/12/2021).

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasa," kata JPU saat bacakan dakwan.

Jaksa menyebut keterlibatan Munarman dalam tindakan terorisme, karena ikut menghadiri sejumlah agenda pembaitan kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Dimana agenda yang dihadiri Munarman dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal. "Dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ujar jaksa.

Atas hal itu Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.