Sukses

PPKM Diperpanjang, Ini Daftar Daerah di Jawa-Bali Berstatus PPKM Level 2 dan 3

Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. Total ada 10 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masih berstatus PPKM level 3.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di Jawa-Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 13 Desember 2021.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021 sampai dengan tanggal 3 Januari 2022," demikian bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip Liputan6.com, Selasa (14/12/2021).

Selain itu, ada sekitar 62 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang masuk kategori PPKM level 2. Dalam periode perpanjangan ini, terdapat empat daerah yang naik dari PPKM level 3 ke level 2.

"Namun, terdapat 4 Kabupaten/Kota yang naik ke Level 2," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers secara virtual, Senin 13 Desember 2021.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Daftar daerah di Jawa-Bali Berstatus PPKM level 3 dan 2

Berikut daftar daerah di Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 3 dan 2:

Level 3:

1. Banten: Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang

2. Jawa Timur: Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bangkalan

Level 2:

1. Banten: Kota Cilegon, KabupatenLebak, Kota Serang

2. Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut

3. Jawa Tengah: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang

4. Daerah Istimewa Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul,

5. Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Nganjuk

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.