Sukses

Pelaku Pembunuhan Pasangan Sesama Jenis di Kemayoran Terancam Hukuman Mati

Akibat perbuatan pelaku, Tubagus menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta Kasus pembunuhan antara pasangan sesama jenis, terjadi di wilayah Kemayoran Jakarta. Diketahui, pelaku bernama Adji Subhi(20) alias Dika yang tega menghabisi nyawa kekasihnya yang tunawicara bernama Yossi Mahesa (31) dengan tikaman di leher dan perut.  

"Pelaku adalah residivis, pernah dipenjara terkait pencurian besi di Palembang 2018," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam keterangan pers diterima, Senin (13/12/2021).

Akibat perbuatan pelaku, Tubagus menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.

"Kenapa pembunuhan berencana? karena pelaku melakukan satu persiapan untuk melakukan pembunuhan. Jadi bukan seketika, tetapi semuanya sudah dipersiapkan. Makanya diterapkannya ke 340 KUHP karena ada perencanaan," jelas Tubagus.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berawal dari Aplikasi Percakapan

Diketahui, aksi keji pelaku berawal dari perkenalannya dengan korban di sebuah aplikasi chat pada 26 November 2021. Akibat ketertarikan dalam ranah seksual, keduanya pun kerap melakukan hubungan intim.

Pada 8 Desember kemarin, Adji mengetahui rumah korban tengah sepi. Niatan jahat pun muncul untuk menguasai barang berharga milik korban dengan menghabisi cara nyawa.

Pada 9 Desember atau tepatnya Kamis dini hari kemarin, usai berhubungan badan, Adji melancarkan aksi kejinya. Saat korban belum terbangun, hujaman benda tajam menusuk leher dan perutnya sebanyak 11 kali.

Usai dipastikan meregang nyawa, Adji langsung kabur dengan membawa sejumlah barang berharga milik korban, seperti satu motor Honda Beat, ponsel, Power Bank, pakaian, uang tunai Rp57 ribu, STNK mobil.

Nahas, pelariannya dapat segera ditangkap oleh kepolisian Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat pada 10 Desember 2021. Dia ditangkap di Apartment Gateway, Cicadas, Bandung, Jawa Barat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.