Sukses

Sejumlah Anak Diduga Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji di Depok

Seorang guru ngaji berinisial MMS (52) di sebuah majelis taklim di Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok, diamankan Polres Metro Depok karena melakukan pencabulan terhadap anak.

Liputan6.com, Jakarta Kasus pencabulan terhadap anak terjadi di Kota Depok. Seorang guru ngaji berinisial MMS (52) di sebuah majelis taklim di Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok, diamankan Polres Metro Depok karena melakukan pencabulan terhadap anak.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pelaku melakukan pencabulan terhadap murid pengajian di sebuah pondok.

"Tadi malam kami menerima penyerahan yang diduga ada kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujar Yogen saat ditemui di Polres Metro Depok, Senin (13/12/2021).

Dia menjelaskan, pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah murid yang mengaji. Namun, Polres Metro Depok masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

"Tapi ini masih kami dalami karena baru tadi malam kami terima," jelas Yogen.

Pantauan Liputan6.com, majelis taklim tersebut berdekatan dengan pengepulan barang bekas. Lokasi pengajian tersebut sepi usai terungkapnya kasus dugaan pencabulan itu.

Dari informasi yang didapat, pengajian tersebut tidak hanya diperuntukan untuk anak, namun untuk orang tua baik pria maupun perempuan. Majelis taklim yang diduga menjadi lokasi pencabulan sudah berdiri sejak empat tahun lalu yang didirikan pelaku MMS.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Pemerkosaan di Bandung

Sebelumnya, kasus pencabulan terhadap murid juga terjadi di sebuah yayasan pondok pesantren. Herry Wirawan (36) diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah santriwati hingga korban hamil hingga melahirkan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengungkap fakta Herry Wirawan (36), pimpinan salah satu yayasan pondok pesantren di Kota Bandung yang mencabuli belasan santri diduga untuk mendapatkan dana bantuan dari sejumlah pihak.

Hal itu diketahui bahwa Herry Wirawan yang tidak mengakui anak di bawah umur yang dilahirkan para korban yang dicabulinya dan mengklaim ke pihak luar jika anak-anak yang lahir tersebut sudah yatim-piatu.

"Ada dugaan yayasan itu dijadikan modus operandi kejahatannya," kata Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di Bandung, Kamis (9/12/2021).

Asep mencontohkan, dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan untuk para santri diambil untuk kepentingan pribadi. Dugaan itu berdasarkan dari pengumpulan data dan penyelidikan yang dilakukan tim intelijen Kejati Jabar. 

Selain itu, pelaku HW kemudian menggunakan dana bantuan dari pemerintah dan menyalahgunakan uang tersebut. Dana itu dipakai HW untuk menyewa apartemen untuk melakukan aksi bejatnya. 

"Uang bantuan tersebut juga diduga digunakan untuk membayar sewa kamar hotel dan dipakai mencabuli para korbannya. Tapi ini masih kemungkinan, nanti didalami," ungkap Asep.

Dengan adanya temuan ini, Asep menyatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih mendalam. 

"Jadi, di sampingnya ada perkara pidana umum, nanti akan melakukan pendalaman terkait itu karena ada pengelola yayasan. Nanti apakah yayasannya dibubarkan, lihat nanti proses tuntutan persidangannya," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.