Sukses

Lanjutan Sidang Perkara Azis Syamsuddin, Jaksa Akan Hadirkan 4 Saksi

Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan empat saksi dalam sidang kali ini.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, hari ini Senin (13/12/2021).

Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan empat saksi dalam sidang kali ini.

Empat saksi itu diharapkan KPK bisa membuat terang pidana yang diduga dilakukan Azis Syamsuddin.

"Untuk agenda persidangan terdakwa Azis Syamsuddin hari Senin, 13 Desember 2021 yang memasuki tahap pembuktian, tim jaksa akan menghadirkan empat orang saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/12/2021).

Ali mengatakan empat orang itu yakni Agus Susanto, Rizky Cinde, Sebastian Marewa, dan Wakasatreskrim Semarang Agus Supriyadi. Keempat itu diharap memenuhi panggilan persidangan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dakwaan Azis Syamsuddin

Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020, dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

"Bahwa mengetahui dirinya (Azis) dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, Terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK.

"Oleh karenanya Terdakwa (Azis) lalu meminta bantuan Agus Supriyadi (polisi) untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa," kata Jaksa KPK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.