Sukses

Fokus Turunkan Level PPKM, Pemkab Bekasi Tegas Larang Kerumunan saat Nataru

Pemkab Bekasi menegaskan melarang kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan selama periode Nataru, meski kebijakan PPKM level 3 batal diterapkan.

Liputan6.com, Bekasi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tengah mengkaji kebijakan yang akan diterapkan bagi warganya selama periode perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Salah satunya melarang kegiatan yang berpotensi kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Sedang kita kaji bersama aturan teknis terkait larangan pihak mana pun menggelar acara perayaan tahun baru, karena berpotensi mendatangkan kerumunan warga," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika, Jumat (10/12/2021).

Meski kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia telah dibatalkan, namun Pemkab Bekasi tetap akan memperketat aktivitas masyarakat dan meningkatkan pengawasan di tiap-tiap wilayah selama periode Nataru.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan massa yang dikhawatirkan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

"Misalnya, pawai arak-arakan, pesta kembang api dan sebagainya, sepertinya belum kami izinkan," ujar Dodo.

Ia mengaku kebijakan ini sejalan dengan upaya Pemkab Bekasi yang tengah fokus menangani kasus Covid-19 yang sempat meningkat. Hal ini membuat Kabupaten Bekasi kembali ke PPKM level 2 pada 29 November 2021, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021.

"Ini kan sebenarnya dalam rangka penurunan ke level 1 lagi, walaupun vaksinasi dosis pertama kita sudah di atas 70 persen. Tapi karena ada penambahan kasus yang hanya sedikit, dan karena kita juga masuk aglomerasi Jakarta yang berstatus PPKM level 2, makanya kita juga ikut menyesuaikan," tuturnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Imbau Masyarakat Patuhi Aturan

Karena itu, Dodo mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi setiap aturan yang ditetapkan pemerintah daerah dalam upaya penanggulangan Covid-19. Terutama saat perayaan Nataru yang berpotensi menjadi ajang kerumunan massa.

"Kalau di tempat ibadah gereja, kami tetap imbau agar disiplin prokes. Kapasitas jemaah nanti saat perayaan harus sesuai dengan peraturan PPKM level 2, maksimal 50 persen yang boleh ibadah offline. Sisanya, kalau bisa online saja," tandasnya.

3 dari 3 halaman

Infografis Alasan Pembatalan PPKM Level 3 Periode Nataru

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.