Sukses

Kutai Kartanegara Daftarkan 35.440 Pekerja Rentan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja rentan yang didaftarkan tersebut terdiri dari pekerja tani, nelayan, dan buruh lepas yang ada di data Dinas Sosial Kabupaten Kukar.

Liputan6.com, Tenggarong Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mendaftarkan 35.440 pekerja rentan di wilayahnya dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Atas komitmen tinggi tersebut BPJS Ketenagakerjaan atau biasa disapa BPJAMSOSTEK memberikan piagam penghargaan kepada Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah yang diserahkan langsung oleh Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo di Gedung Pendopo Bupati, Kamis (9/12).

Pekerja rentan yang didaftarkan tersebut terdiri dari pekerja tani, nelayan, dan buruh lepas yang ada di data Dinas Sosial Kabupaten Kukar. Total anggaran yang digunakan dalam pemberian perlindungan tersebut sebesar Rp1,78 miliar yang bersumber dari anggaran APBD Pemkab Kukar. 

Anggoro Eko Cahyo dalam sambutannya mengapresiasi komitmen tinggi yang ditunjukan oleh Pemkab Kukar. 

“Kami hadir mengapresiasi Bapak Bupati Edi karena beliau sangat concern pada pekerja rentan, dan memang tugas kami sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang merupakan perangkat pemerintah untuk melaksanakan janji bahwa negara hadir di setiap para pekerja, dan juga ditegaskan dengan Inpres no 2 tahun 2021,” Jelasnya.

Selain memberikan penghargaan kepada Pemkab Kukar, dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan santunan Jaminan Kematian dan Manfaat Beasiswa kepada ahli waris dan anak pekerja rentan dan Non ASN yang meninggal dunia. Jumlah santunan Jaminan Kematian (JKM) yang diberikan sebesar Rp168 juta untuk 4 ahli waris serta Manfaat Beasiswa untuk anak sebesar Rp216 juta sehingga total yang diberikan mencapai Rp384 juta.

“Tadi kita lihat sendiri beberapa keluarga korban, saudara- saudara kita, ada yang baru mendaftar bulan Oktober, ternyata takdirnya dua bulan kemudian meninggal dunia, kalau kita lihat iurannya yang dibantu oleh Pemda adalah Rp16.800 dikali 2 sekitar Rp30 ribu sampai Rp40 ribu, namun mereka mendapatkan Rp42 juta, ini tidak akan bisa dijamin oleh asuransi swasta ataupun komersil kecuali Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang memang dibentuk oleh pemerintah,” tegas Anggoro.

Dirinya melanjutkan, pihaknya akan terus mengedukasi pekerja yang belum memiliki kesadaran akan pentingnya perlindungan Jamsostek, dan apa yang dilakukan oleh Pemkab Kukar ini akan menginspirasi pemerintah daerah yang lain untuk mempercepat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di wilayahnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemkab Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Selanjutnya Edi Damansyah dalam keterangan persnya mengatakan, program yang dihadirkan tersebut merupakan salah satu bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan juga memberantas kemiskinan masyarakat di wilayahnya.

“Ini memang tindak lanjut MoU kami, pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara dengan BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya memberikan perlindungan kepada warga masyarakat yang kategori pekerja rentan,” jelasnya.

Edi menjelaskan ada beberapa kriteria dalam mendapatkan bantuan dari Pemkab Kukar dalam hal perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

“Pekerja merupakan pekerja rentan, merupakan bagian aparatur pemerintah non ASN, karena seperti tenaga honorer, perangkat desa, BPD, RT, itu menjalankan tugas- tugas pemerintahan, ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan perlindungan pada pekerja rentan,” tambahnya.

Bupati Edi meyakini, dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan ini akan membantu pekerja dan keluarganya merasa tenang di saat melaksanakan pekerjaan.

“Saya kira ini harus diketahui semua masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan, bahwa ini disiapkan untuk melindungi masyarakat, dan saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kutai Kartanegara, ayo sama-sama mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Edi.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini