Sukses

Jalankan Fungsi Pengawasan, Bea Cukai Fasilitasi Pengiriman Minuman Beralkohol Legal dari Bekasi

Bea Cukai Tual melaksanakan pengawasan terhadap pembongkaran dan pencacahan minuman beralkohol yang dikirim dari wilayah Jawa menuju Pelabuhan Tual pada Senin, 22 November 2021 lalu.

Liputan6.com, Tual Melaksanakan salah satu tugas dan fungsi instansi dalam memfasilitasi perdagangan dalam negeri serta mengawasi peredaran barang kena cukai yang dilindungi undang-undang, Bea Cukai Tual melaksanakan pengawasan terhadap pembongkaran dan pencacahan minuman beralkohol yang dikirim dari wilayah Jawa menuju Pelabuhan Tual pada Senin, 22 November 2021 lalu.

Pengawasan terhadap pembongkaran barang kena cukai jenis minuman beralkohol perlu dilakukan Bea Cukai mengingat peredaran dari barang kena cukai jenis minuman beralkohol perlu diawasi dan dilindungi sejumlah dokumen dari Bea Cukai.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, mengatakan bahwa wilayah Pelabuhan Tual masih berada dalam wilayah pengawasan Bea Cukai Tual, sehingga pembongkaran yang dilakukan di wilayah tersebut menjadi tanggung jawab Bea Cukai Tual. Firman menambahkan bahwa pengiriman minuman beralkohol kali ini dilakukan oleh PT Kawan Bersama dan PT Liberty di wilayah Tual berasal dari Bekasi.

“Bea Cukai Tual bekerjasama dengan Bea Cukai Bekasi dalam pengiriman kali ini. Sebelum sampai di Tual, Bea Cukai Bekasi telah mencatan dan melindungi barang kiriman dengan dokumen CK-6. Sejumlah 2000 dos yang dikirim ke Tual telah diperiksa dan tidak ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaannya,” ungkap Firman.

Pelabuhan Tual merupakan salah satu wilayah pengawasan Bea Cukai Tual yang terletak di wilayah Maluku Tenggara Kota Tual yang wilayah pengawasannya cukup strategis. Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan dan melaksanakan protokol pengamanan Covid-19.

“Tujuan dari pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa BKC tersebut dilindungi dengan dokumen lengkap guna mencegah terjadinya Tindak pidana Kepabeanan pada bidang Cukai. Kami senantiasa mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti aturan yang ada agar terhindar dari pelanggaran di bidang cukai,” tutup Firman.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.