Sukses

Jumlah Pengunjung Tempat Wisata Saat Nataru Dibatasi, Hanya Boleh 75 Persen

Dalam aturan terkait Nataru, kepala daerah diminta meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah membatasi jumlah pengunjung di tempat wisata selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) menjadi 75 persen dari total kapasitas. Aturan ini berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2021.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 9 Desember 2021.

"Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total," demikian bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip Liputan6.com, Jumat (10/12/2021).

Instruksi Mendagri ini ditujukan untuk gubernur, wali kota, dan bupati di seluruh daerah di Indonesia. Dalam aturan ini, kepala daerah diminta meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit.

"Antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain," bunyi Inmendagri.

Kemudian, mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik. Lalu, kepala daerah juga diminta menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

"Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan," tulis Inmendagri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perkuat Pengunaan PeduliLindungi

Selanjutnya, Tito mengingatkan kepala daerah untuk rutin melakukan sosialisasi serta memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata. Dia menyampaikan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

Selain itu, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak. Terakhir, melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup dan mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

"Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19," dikutip dari Inmendagri.

3 dari 3 halaman

Alasan Pembatalan PPKM Level 3 Periode Nataru

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.