Sukses

Polsek Cimanggis Tangkap Pelaku Curanmor yang Tabrak Polantas

Polsek Cimanggis menangkap pelaku curanmor berinisial AR (37) yang melakukan aksinya di Kampung Babakan, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Liputan6.com, Jakarta Polsek Cimanggis menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AR (37) yang melakukan aksinya di Kampung Babakan, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Saat beraksi pelaku bahkan menabrak polantas yang sedang bertugas tidak jauh dari lokasi pencurian.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Ibrahim Joao Sadjab mengatakan, pada saat kejadian pelaku curanmor itu menggunakan sepeda motor untuk melakukan aksinya di Kota Depok. Sesampainya di Kampung Babakan, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, pelaku berusaha mengambil motor milik korban berinisial AT.

"Pelaku ini mengambil motor milik korban tapi motor miliknya ditinggal di lokasi pencurian," ujar Ibrahim, Jumat (10/12/2021).

Dia menjelaskan, saat beraksi pelaku dipengaruhi minuman keras dan mengambil motor curian menggunakan kunci letter T. Usai mengambil kendaraan pelaku melarikan diri namun warga sempat mengetahui aksi pelaku.

"Mungkin karena panik dan dipengaruhi minuman keras pelaku sempat menabrak anggota polantas yang sedang bertugas tidak jauh dari lokasi," jelas Ibrahim.

Usai menabrak anggota Polantas pelaku ditangkap dan anggota yang bertugas hanya mengalami luka ringan. Untuk menghindari amukan warga yang melihat dan mengejar, pelaku langsung dibawa ke Polsek Cimanggis.

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku terkait aksi curanmor yang dilakukannya," ucap Ibrahim.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Hanya Sekali

Ibrahim mengungkapkan, pelaku diduga tidak hanya melakukan satu kali pencurian namun terdapat aksi curanmor lainnya. Selain itu, diduga sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi merupakan motor hasil curian, karena pelaku mengambil motor dan motor yang digunakannya ditinggal di lokasi kejadian.

“Ini masih kami selidiki semuanya namun pelaku belum mengakui perbuatannya apakah melakukan pencurian sebelumnya,” ungkap Ibrahim.

Polsek Cimanggis mengamankan sejumlah barang terkait pencurian yang dilakukan pelaku. Barang bukti yang diamankan berupa dua buah sepeda motor kunci letter T.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tandas Ibrahim.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.