Sukses

Saksi dari Polri Sebut Terdakwa Kasus Pajak Angin Prayitno Aji Sosok Sederhana

Eks pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji didakwa menerima suap senilai total Rp 42 miliar terkait pengurusan nilai pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan anggota Polri Taufan Arif Nugroho dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan nilai pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

Taufan dihadirkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (7/12/2021) untuk terdakwa mantan pejabat Pajak, Angin Prayitno Aji.

Dalam kesaksiannya, Taufan mengaku kerap diajarkanAngin Prayitno Aji untuk tidak menghambur-hamburkan uang. Menurut Taufan, Angin yang merupakan terdakwa dalam perkara ini merupakan sosok yang sederhana.

"Saya selalu dididik dengan sederhana," ujar Taufan.

Taufan merupakan anak dari Angin Prayitno Aji. Dia menyebut ayahnya tidak pernah mengajarkannya untuk hidup boros. Uang jajan yang diberikan Angin pun selalu terbatas.

Menurutnya, ajaran itu membuatnya bisa hidup dengan sederhana. Ajaran itu juga berlaku untuk seluruh keluarganya. "Iya, sama juga (perlakuan ke keluarga lain)," tutur Taufan.

Dalam persidangan ini, jaksa juga menghadirkan saksi bernama Fatoni. Jaksa sempat mempertanyakan keterangan Fatoni yang mengklaim pernah menerima pesan kerja sama dari pihak Angin.

Kerja sama terkait penyelamatan aset saat kasus dugaan suap pajak yang menyeret Angin mulai ditangani KPK. "Ada satu pesan (WhatsApp) untuk bekerja sama," kata Fatoni.

Jaksa kemudian mempertanyakan siapa nama pengirim pesan tersebut. Fatoni mengaku mengetahui pengirimnya merupakan seorang perempuan. Dia mengaku tidak mengenal orang itu.

Jaksa kemudian mempertanyakan kebenaran pernyataan Fatoni. "Tahu dari mana (kalau pengirim pesan) ibu-ibu?" ujar jaksa.

Jaksa kemudian meminta Fatoni untuk memperlihatkan bukti tudingannya. Namun, dia mengeklaim pesan itu sudah hilang karena terhapus.

"Terhapus (pesannya)," kata Fatoni.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Didakwa Terima Suap Rp 42 Miliar

Dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 atau setara Rp 42 miliar.

Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima dua mantan pejabat pajak tersebut sekitar Rp 57 miliar. Uang dugaan suap Rp 57 miliar tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama, PT Bank PAN Indonesia alias Bank Panin, serta PT Gunung Madu Plantations.

Mereka didakwa menerima suap melalui tiga konsultan dan satu kuasa pajak. Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama. Kemudian, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.