Sukses

Libur Nataru, ASN Kota Depok Dilarang Cuti dan Keluar Kota

Pemerintah Kota Depok melalui BKPSDM Kota Depok telah mengeluarkan surat pemberitahuan terkait larangan ASN cuti dan Keluar Kota pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Depok melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Depok telah mengeluarkan surat pemberitahuan terkait larangan ASN cuti dan Keluar Kota pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kepala BKPSDM Kota Depok Novarita mengatakan, ASN Kota Depok telah diberitahukan tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah bagi pegawai ASN selama Nataru. Hal itu tertuang dalam surat nomor 800/4851-BKPSDM.

"Selama 24 Desember sampai 2 Januari 2022 ASN dilarang berpergian keluar daerah atau mudik selama periode Nataru," ujar Novarita saat dihubungi Liputan6.com, Senin (6/12/2021).

Larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 26 tahun 2021. Menindaklanjuti hal tersebut Pemerintah Kota Depok membuat surat turunan kepada ASN Kota Depok.

"Ada pengecualian untuk ASN yang bekerja dan bertempat tinggal di satu wilayah aglomerasi yang akan tugas kedinasan di kantor seperti wilayah Jabodetabek," terang Novarita.

Novarita menjelaskan, ASN yang hendak melaksanakan perjalanan dinas keluar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan setelah dikeluarkan kebijakan tersebut, masih diberikan toleransi.

Toleransi yang diberikan yakni ASN tersebut telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Eselon II.

"Dapat diperbolehkan apabila memiliki surat tugas yang ditandatangani pejabat Eselon II atau Kepala Kantor Satuan Kerja," papar Novarita.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ada Syaratnya

Novarita mengungkapkan, kelonggaran kebijakan diberikan kepada ASN dalam keadaan terpaksa melakukan kegiatan berpergian keluar daerah. Namun terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

"ASN yang mendapatkan izin berpergian dalam rangka tugas kedinasan harus mematuhi protokol kesehatan," ungkap Novarita.

Novarita menuturkan, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan kepada ASN yang mendapatkan izin keluar daerah untuk kedinasan, seperti peta zonasi risiko penularan Covid-19.

Selain itu, memperhatikan peraturan atau kebijakan pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan.

"Perhatikan juga kebijakan PPKM, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan dinas yang tetapkan Kemenhub dan Satgas Covid-19," pungkas Novarita.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.