Sukses

Disdik DKI: Pembagian Rapor Semester Ganjil Dilakukan pada 3 Januari 2022

Libur akhir semester ganjil yang dijadwalkan pada 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 juga ditiadakan. Gantinya, bakal diisi dengan kegiatan pembinaan kerohanian, penguatan pendidikan karakter, dan pengembangan potensi siswa, secara daring.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengubah jadwal pembagian rapor akhir semester ganjil untuk para peserta didik. Rencananya pembagian rapor tersebut dilakukan pada Januari 2022.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan Nomor 83/SE/2021 tentang Kegiatan Pada Akhir Semester Ganjil 2021/2022 Menjelang Natal dan Tahun Baru 2022. SE tersebut ditandatangani oleh Nahdiana pada 3 Desember 2021.

"Pembagian rapor yang semula dijadwalkan pada 17 Desember 2021 pada kalender tahun pelajaran tahun 2021/2022  dimundurkan di tanggal 3 Januari 2022 (bersamaan dengan hari masuk pertama sekolah semester genap tahun pelajaran 2021/2022)," bunyi dalam SE tersebut. 

Selain itu, libur akhir semester ganjil yang dijadwalkan pada 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 juga ditiadakan. 

"Tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 diisi dengan kegiatan pembinaan kerohanian, penguatan pendidikan karakter, dan pengembangan potensi siswa, secara daring," ucapnya. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bagikan Rapor di Januari 2022

Sebelumnya, pemerintah pusat mengimbau agar sekolahan dapat membagikan rapor semester satu pada Januari 2022.

Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022.

Inmendagri tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 22 November 2021.

"Melakukan himbauan pada sekolah, pembagian rapot semester satu pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru," bunyi Inmendagri tersebut. 

Lalu, Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta dilarang cuti selama periode libur Nataru.

"Himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru," ucap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.