Sukses

4 Hal Terkait Polri Terbitkan Regulasi Angkat Novel Baswedan Cs Jadi ASN

Polri menerbitkan regulasi yang mengangkat mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan dan 56 orang lainnya menjadi ASN di Kepolisian.

Liputan6.com, Jakarta - Polri menerbitkan regulasi yang mengangkat mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan 56 orang lainnya menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Kepolisian.

Kabar tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Jumat 3 Desember 2021. Dia menyampaikan, pengangkatan 57 mantan pegawai KPK itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

"Betul, sudah keluar Perpol (pengangkatan)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat 3 Desember 2021.

Dia menjelaskan, pengangkatan khusus terhadap Novel Baswedan dan kawan-kawan sudah tercatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hanya saja, 57 mantan pegawai KPK itu belum resmi menjadi ASN Polri.

"Sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham. Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses kepegawaiannya," papar Dedi.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara 57 Eks Pegawai KPK Hotman Tambunan menyatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut terkait dengan regulasi tersebut.

"Tentu kita respons setelah kita dapatkan Perkap-nya (Peraturan Kapolri) yah. Kita koordinasi yang 57," ujar Hotman dalam keterangannya.

Berikut 4 hal terkait Polri terbitkan regulasi yang mengangkat mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan dan 56 orang lainnya menjadi ASN dihimpun Liputan6.com:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Resmi Tertuang dalam Perpol

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan regulasi yang mengangkat mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan 56 orang lainnya menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pengangkatan 57 mantan pegawai KPK itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

"Betul, sudah keluar Perpol (pengangkatan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konfirmasi, Jumat 3 Desember 2021.

 

3 dari 6 halaman

2. Sudah Tercatat di Kemenkumham

Dedi mengatakan, pengangkatan khusus terhadap Novel Baswedan dan kawan-kawan sudah tercatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Hanya saja, kata dia, 57 mantan pegawai KPK itu belum resmi menjadi ASN Polri.

"Sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham. Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses kepegawaiannya," ungkap Dedi.

 

4 dari 6 halaman

3. Akan Lakukan Sosialisasi

Dedi menuturkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada Novel cs terkait pengangkatan khusus tersebut. Sosialisasi akan dilakukan bersama BKN.

"Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP (Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil)nya," ucap Dedi.

 

5 dari 6 halaman

4. 57 Eks Pegawai KPK Akan Berkoordinasi

Juru Bicara 57 Eks Pegawai KPK Hotman Tambunan menyatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut terkait dengan regulasi yang mengangkat mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan dan 56 orang lainnya menjadi ASN.

"Tentu kita respons setelah kita dapatkan Perkap-nya (Peraturan Kapolri) yah. Kita koordinasi yang 57," ujar Hotman dalam keterangannya, Jumat 3 Desember 2021.

Senada dengan Hotman, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo juga menyambut baik hal tersebut. Yudi berharap saat dirinya menjadi ASN Polri nanti bisa kembali berkontribusi untuk negara dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Alhamdulillah jika peraturan sudah jadi. Artinya Indonesia kembali memanggil lagi untuk berkontribusi dengan ilmu dan pengalaman yang saya miliki dalam memberantas korupsi. Selama 14,5 tahun di KPK mengabdi untuk bangsa dan negara ini terutama saat menjadi penyidik menangkapi koruptor yang mengambil uang rakyat," kata Yudi.

6 dari 6 halaman

56 Eks Pegawai KPK Akan Direkrut Jadi ASN Polri, Ujung Polemik?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.