Sukses

Polisi Larang Perayaan Natal dan Tahun Baru yang Picu Kerumunan

Polri melarang perayaan Natal dan Tahun Baru yang dapat memicu kerumunan. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19, apalagi saat ini muncul varian Omicron.

Liputan6.com, Jakarta - Polri melarang perayaan Natal dan Tahun Baru yang dapat memicu kerumunan. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19, apalagi saat ini muncul varian Omicron. 

"Untuk Natal dan Tahun Baru sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 62 Tahun 2021 seluruh perayaan-perayaan dengan jumlah peserta yang sangat banyak itu dilarang, untuk menghindari klaster baru," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat konferensi pers Apel Kasatwil Polri Tahun 2021 yang berlangsung di The Apurva Kempinski Hotel, Nusa Dua Bali, Jumat (3/12/2021). 

Dedi mengatakan, jika masyarakat tak mentaati aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021, maka akan diberi sanksi hukum. 

"Jika ada (yang melanggar), dalam setiap pelanggaran akan dilakukan pembinaan hukum untuk menjaga keselamatan bagi seluruh masyarakat Indonesia," katanya seperti dikutip dari Antara.

​​​​​Ia menekankan bahwa Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru semuanya sesuai aturan PPKM level 3. 

"PPKM akan dimaksimalkan dan untuk Pos Pelayanan siaga di beberapa titik pintu tol, pelabuhan, bandara dalam rangka melakukan pengawasan bagi masyarakat yang berpergian, terutama dengan melampirkan surat keterangan vaksin," kata Dedi. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Baru

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 pusat telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai perjalanan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 No. 24 tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyakarat selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi COVID-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.