Sukses

Polri Terbitkan Regulasi Angkat Mantan Pegawai KPK Jadi ASN

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengangkatan khusus terhadap 57 mantan pegawai KPK sudah tercatat oleh Kemenkumham.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan regulasi yang mengangkat mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan 56 orang lainnya menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pengangkatan 57 mantan pegawai KPK itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

"Betul, sudah keluar Perpol (pengangkatan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konfirmasi, Jumat (3/12/2021).

Dedi mengatakan, pengangkatan khusus terhadap Novel Baswedan dan kawan-kawan sudah tercatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hanya saja 57 mantan pegawai KPK itu belum resmi menjadi ASN Polri.

"Sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham. Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses kepegawaiannya," ungkap dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sosialisasi

Dedi menuturkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada Novel cs terkait pengangkatan khusus tersebut. Sosialisasi akan dilakukan bersama BKN.

"Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP (Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil)nya," ucap Dedi.

3 dari 3 halaman

Posisi

Polri sebelumnya menyatakan proses perekrutan 57 bekas pegawai KPK hampir rampung. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah menyiapkan posisi yang bisa ditempati Novel Baswedan cs.

"Sudah, Polri sudah mendapatkan posisi-posisi mana saja, ya, dari Kementerian PAN-RB sudah memberikan posisi-posisi mana saja yang bisa diisi oleh ke-57 eks pegawai KPK itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa, 23 November 2021.

Namun, posisi 57 bekas pegawai KPK itu tidak sama. Mereka ditempatkan sesuai pekerjaan yang diemban sebelumnya bekerja di KPK.

"Disesuaikan. Karena tidak semua ke-57 eks pegawai KPK itu kan penyidik atau penyelidik. Ada di bidang perencanaan, ada di bidang SDM, ada juga di bidang keamanan, ini kan akan disesuaikan ketika yang bersangkutan bekerja di KPK," ujar Rusdi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.