Sukses

Pengakuan Sopir Bus TransJakarta Tabrak Pos Polisi di Depan PGC

Kepada penyidik, sopir bus transjakarta mengaku tidak bisa menguasai laju kendaraan.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mengusut kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Mayor Jendral Sutoyo, Cililitan Jakarta Timur. Sebuah Bus Transjakarta menubruk Pos Polisi Sutoyo-PGC pada Kamis (2/12/2021) kemarin.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menyampaikan, ia telah memeriksa pengemudi bus Transjakarta. Kepada penyidik, supir mengaku tidak bisa menguasai laju kendaraan.

Argo mengatakan, sopir membuat asumsi sendiri bahwa ini akibat dongkrak dalam bus menggelinding saat putar balik. Sehingga dongkrak itu kemudian menekan pedal gas.

"Akhirnya mobil itu tidak bisa dikendalikan dan nabrak pos lantas sampai hancur," kata dia dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021).

Argo menyebut, pihaknya tak mau buru-buru menyimpulkan penyebab kecelakaan berdasar pengakuan dari sopir bus TransJakarta. Menurut Argo, bisa saja pernyataan sopir tak sesuai fakta.

Karena itu, ke depan ia akan mengundang keneknya, teknisi untuk diperiksa sebagai saksi.

"Jangan-jangan dia salah menginjak atau jangan-jangan remnya blong karena tidak ada bekas jejak pengereman. Artinya masih banyak kemungkinan-kemungkinan," ujar dia.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masih Kumpulkan Bukti

Argo menerangkan, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti guna memastikan penyebab kecelakaan. Menurutnya, ini termasuk human error atau kesengajaan.

"Kita masih butuh keterangan lebih banyak termasuk CCTV yang di dashboard. Jangan-jangan dia ngantuk. Masih banyak kemungkinan-kemungkinan. Artinya tidak bisa langsung mengiyakan ini kelalaian dari sopir. Kalau nggak kan unsur kesengajaan, hukumannya lebih berat," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.