Sukses

Diduga Terlibat Penanganan Kasus Korupsi, MAKI Laporkan Lili Pintauli ke Kejagung

Boyamin melaporkan Lili Pintauli ke Kejagung berdasarkan keterangan mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelaporan berkaitan dengan dugaan adanya keterlibatan Lili dan penanganan perkara korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai.

Boyamin melaporkan Lili ke Kejagung berdasarkan keterangan mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Robin diketahui mengajukan diri menjadi saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC) dalam perkara tersebut.

Robin mengajukan JC dengan menyatakan siap membongkar keterlibatan Lili Pintauli dan pengacara Arief Aceh alias Fahri Aceh.

Dalam laporannya, Boyamin menyematkan pemberitaan di media massa. Dalam pemberitaan tersebut Robin menceritakan komunikasi yang terjadi antara Lili Pintauli dengan Syahrial terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

"Bahwa atas pemberitaan media di atas terdapat dugaan Lili Pintauli Siregar diduga telah melakukan kontak komunikasi dengan M Syahrial (Wali Kota Tanjungbalai)," ujar Boyamin dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Kejaksaan Agung Usut

Atas dasar pernyataan Robin dalam persidangan tersebut, Boyamin meminta Kejagung mengusut dugaan keterlibatan Lili dalam penanganan perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah.

Menurut Boyamin, Lili Pintauli diduga melanggar Pasal 36 Jo. Pasal 65 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang berbunyi 'Pimpinan KPK Dilarang, a. Mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun.

Sedangkan dalam Pasal 65 menyebutkan 'Setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

"Demikian surat pengaduan ini kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mematuhi azas praduga tak bersalah," kata Boyamin dalam laporannya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.