Sukses

Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan Terkait Kasus Pengancaman

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menahan musikus Jerinx di Rutan Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan pegiat media sosial Adam Deni.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx mengajukan permohonan penangguhan penahanan terkait kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan pegiat media sosial Adam Deni. Permohonan dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Hari ini ada tim sedang mengurus penangguhan penahanan, sedang mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Negeri. Jadi kita sudah memberikan surat kepada Kejari," kata kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, Kamis (2/12/2021).

Sugeng mengatakan, Jerinx selama ini bersikap kooperatif saat menjalani proses hukum di kepolisian terkait kasus dugaan pengancaman tersebut.

"Jerinx kooperatif ya selama ini, menjelang tahap satu Jerinx dari Bali datang. Kemudian Jerinx untuk barang bukti sudah disita semua," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.

Sugeng mengungkapkan, bahwa salah satu alasan penangguhan penahanan lantaran Jerinx menjadi tulang punggung di keluarganya. "Jerinx menyampaikan ada satu alasan pertimbangan sosial ekonomi, yaitu mengurus ibunya yang sedang sakit-sakitan," katanya.

Jerinx mengurus ibunya dengan Nora, sementara sumber keuangannya dari Jerinx. "Jadi itu salah satu pertimbangan yang disampaikan juga," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Buntut Perseteruan dengan Adam Deni

Kepolisian secara resmi menyerahkan Jerinx sebagai tersangka dalam perkara pengancaman melalui media sosial berserta barang buktinya kepada pihak Kejaksaan untuk disidangkan pada Rabu (1/12/2021).

Usai dilakukan penyerahan, Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap Jerinx. Jerinx kemudian dititipkan pihak Kejaksaan di Rutan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Bani Immanuel Ginting mengatakan, alasan penahanan Jerinx untuk mempermudah proses persidangan.

"Dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP," ujar Bani.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Jerinx sebagai tersangka terkait dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.

Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori Covid-19 melalui media sosial. Komentar yang dilayangkan Deni menyulut perhatian musisi itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.

Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx hilang. Jerinx menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.

Jerinx sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx. Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.