Sukses

4 Upaya Tindakan Tegas Polda Metro Jaya Cegah Aksi Reuni 212

Aparat kepolisian menyiapkan skenario pengalihan arus lalu lintas guna menghalau peserta aksi Reuni Tahunan 212.

Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian menyiapkan skenario pengalihan arus lalu lintas guna menghalau peserta aksi Reuni Tahunan 212.

Dijelaskan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, guna mengantisipasi kedatangan massa, pihaknya akan menutup area di seputar ruas jalan Patung Kuda Arjuna Wiwaha dan Monumen Nasional (Monas).

Selain itu, kata Sambodo, kendaraan-kendaraan yang hendak masuk ke Ibu Kota Jakarta juga akan turut diseleksi.

"Kami dari Polda Metro Jaya akan melaksanakan penyekatan di seputar Bundaran Patung Kuda dan kawasan Monas," kata Sambodo di Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).

Sementara itu, disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas seandainya Persaudaraan Alumni 212 bersikukuh mengadakan acara tahunan reuni di Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

"Kita akan menerapkan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksa, dan dipersangkakan dengan tindakan pidana di KUHP sesuai Pasal 212 sampai 218," terang Zulpan.

Berikut sederet upaya tindakan tegas Polda Metro Jaya soal aksi Reuni 212 Tahunan dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Akan Tindak Tegas Jika Reuni 212 Tetap Digelar di Patung Kuda

Kepolisian menyatakan mengambil tindakan tegas seandainya Persaudaraan Alumni 212 bersikukuh mengadakan acara tahunan reuni di Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Polda Metro Jaya tidak memberikan izin kepada pihak panitia menyelenggarakan kegiatan.

Karena itu, jika pihak panitia memaksakan menggelar kegiatan bisa dikategorikan sebagai bentuk perlawanan.

Zulpan menyebut, ancaman Pasal yang dipersangkakan kepqada pelanggar ialah Pasal 212, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

"Kita akan menerapkan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksa, dan dipersangkakan dengan tindakan pidana di KUHP sesuai Pasal 212 sampai 218," terang dia di Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021).

Di samping KUHP, Zulpan menambahkan kepolisian juga menjerat mereka dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

 

3 dari 6 halaman

2. Tegaskan Tidak Akan Keluarkan Izin Reuni 212

Zulpan pun menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan izin kepada Persaudaraan Alumni 212 menyelenggarakan acara Reuni 212 tahun 2021 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Pelaksanaan Reuni 212 tahun ini bakal digelar di dua tempat, yakni Patung Kuda Arjuna Wiwaha dan Pesantren Az Zikra Sentul, Bogor, Jawa Barat.

"Kami sebagai penanggung jawab keamanan di Ibu Kota tidak mengeluarkan izin reuni 212 apabila dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Zulpan.

Zulpan menerangkan, Polda Metro Jaya dalam hal ini sependapat dengan Satgas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta. Bahwa Satgas Covid-19 tidak merekomendasikan kegiatan reuni tahunan tersebut.

Zulpan menjelaskan alasannya, kegiatan reuni tahunan PA 212 berpotensi menciptakan kerumunan di tengah situasi pandemi Covid-19.

 

4 dari 6 halaman

3. Siapkan Skenario Pengalihan Arus

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan skenario pengalihan arus lalu lintas guna menghalau peserta aksi Reuni Tahunan 212.

Guna mengantisipasi kedatangan massa, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, pihaknya akan menutup area di seputar ruas jalan Patung Kuda Arjuna Wiwaha dan Monumen Nasional (Monas).

Selain itu, kendaraan-kendaraan yang hendak masuk ke Ibu Kota Jakarta turut diseleksi.

"Kami dari Polda Metro Jaya akan melaksanakan penyekatan di seputar Bundaran Patung Kuda dan kawasan Monas," kata Sambodo di Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).

Sambodo menerangkan, ia memberlakukan penutupan jalan mulai 1 Desember 2021 pukul 00.00 WIB sampai 2 Desember pukul 21.00 WIB.

Aturan ini diperuntukkan bagi kendaraan maupun orang yang akan melewati jalan di kawasan Monas dan Patung Kuda Arjuna Wiwaha.

"Semua kawasan ini menjadi kawasan terbatas dan tidak boleh dimasuki oleh kendaraan apapun ya termasuk orang-orang apalagi," ujar dia.

Sambodo menerangkan, kendaraan dari arah Thamrin menuju ke Patung Kuda Arjuna Wiwaha akan dialihkan. Personel berjaga di Simpang Kebon Sirih.

"Kita belokan ke kiri atau kanan, yang dari Abdul Muis kita luruskan sehingga tidak bisa ke arah Harmoni," ujar dia.

Pun demikian, dari arah Tugu Tani yang mengarah ke Medan Merdeka Selatan. Personel akan ditempatkan di Simpang Kedubes AS.

"Akan kita luruskan menuju arah katedral arah Masjid Istiqlal. Semua ini tidak bisa dilewati kendaraan deerah Harmoni yang dari daerah Kota Tua juga dibelokan ke jalan Haji Juanda dari arah Tomang Semua diluruskan atau ke kiri ke arah Kota Tua," terang dia.

 

5 dari 6 halaman

4. Ada Pengecualian Bagi Kendaraan Dinas

Kendati begitu, Sambodo menyebut ada pengecualian bagi kendaraan-kendaraan dinas yang bekerja di sekitar lokasi penutupan.

"Nanti jika kita lihat kalau tujuan untuk ke kantor kita perbolehkan. Kalau kendaraan lain tidak hanya yang akan ngantor di jalan ini yang diperbolehkan," ucap dia.

Di samping itu, Sambodo menjelaskan, dia menempatkan personel di kawasan-kawasan penyanggah Ibu Kota. Dalam hal ini, akan ada penyaringan kendaraan yang mau menuju ke Jakarta.

Sambodo memetakan, jalur yang menjadi perhatiannya adalah di Kalimalang, Pasar Jumat, Lenteng Agung, Jalan Raya Bogor, termasuk dari arah Tangerang yakni Batu Ceper, Daan Mogot.

"Kita sebut filterisasi, artinya kendaraan masih bisa melintas kecuali massa 212," ujar dia.

Sambodo mengimbau kepada seluruh masyarakat menghindari kawasan di seputar Patung Kuda, Kebon Sirih dan kawasan seputar Monas serta Istana.

"Karena dengan adanya penutupan yang kita lakukan pasti akan terjadi kepadatan dan kemacetan," tandas dia.

6 dari 6 halaman

Isu Politik di Balik Reuni 212

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.