Sukses

Wagub DKI: Sebenarnya Pengusaha Tak Masalah UMP Naik 5 Persen

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkap sebenarnya para pengusaha tak keberatan jika Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 5 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkap sebenarnya para pengusaha tak keberatan jika Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 5 persen. Sehingga, dia menilai besaran UMP yang ditetapkan seharusnya bisa diperbaiki. 

"Idealnya perlu ada perbaikan karena sebetulnya yang bersepakat antara pihak pengusaha dan buruh soal angka sampai 5 persen pun, tidak ada masalah," kata Riza di Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Riza menilai dengan besaran kenaikan hanya 0,85 persen untuk UMP 2022, sangat jauh dibandingkan enam tahun sebelumnya.

Karenanya, Riza menyebut Pemprov DKI Jakarta mengirimkan surat pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk meminta peninjauan terhadap kebijakan kenaikan upah itu.

"Ini formula yang digunakan baru, kami minta untuk ada peninjauan kembali agar memberi rasa keadilan. Karena di Jakarta tentu beda dengan daerah-daerah lain karena harga-harga tentu lebih tinggi. Ini kenaikannya sangat kecil 0,85 persen, kenaikan inflasinya saja berapa," ucapnya seperti dikutip dari Antara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jawaban Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai kurang tepat langkah yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyurati Menteri Tenaga Kerja untuk mengubah formula penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Sudah terima tadi pagi, menurut Kemnaker, terkait isi surat yang sudah beredar di media massa dan sudah kami terima, kurang pas jika Kak Gubernur meminta Kemnaker meninjau ulang aturan penghitungan UM (upah minimum) di DKI,” kata Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari, kepada Liputan6.com, Selasa (30/11/2021).

Dia menjelaskan, lantaran aturan itu adalah turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Kemnaker, tidak memiliki kewenangan untuk mengubah PP tersebut.

“Kemnaker tidak punya kewenangan mengubah PP, atau mengecualikan PP untuk tidak dijalankan di wilayah tertentu,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya menyarankan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menyampaikan penjelasan kepada para pekerja terkait pengaturan UM tersebut hanya berlaku untuk pekerja di bawah 1 tahun.

“Mohon dukungan untuk menjelaskan kepada teman-teman pekerja bahwa UM itu hanya untuk pekerja di bawah 1 tahun. Di atas 1 tahun gak boleh pakai UM,” jelasnya.

Selain itu, Kemnaker saat ini juga menunggu berbagai terobosan dari Pemerintah Daerah DKI untuk bisa menaikkan daya beli dan mengendalikan harga.  Selain itu, salah satu inisiatif Anies Baswedan yang menggratiskan transportasi dinilai sudah sangat bagus.

“Bisa diperkaya dengan program-program lain. Kita ingin jaga agar kesenjangan ekonomi di daerah lain bisa diperkecil. Jangan sampai urbanisasi ke DKI malah bertambah karena calon pekerja dari daerah-daerah malah datang ke DKI karena upahnya dianggap tinggi,” jelas Dita.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.