Sukses

Langgar Jam Operasional, 2 Tempat Usaha Kuliner di Palmerah Disanksi

Dua tempat usaha ini berada di Jalan KS Tubun, Kelurahan Slipi dan Jalan Anggrek Rosliana, Kelurahan Kemanggisan.

Liputan6.com, Jakarta Dua tempat usaha kuliner di wilayah Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, diberi sanksi tertulis karena melanggar aturan jam operasional masa PPKM.

Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, dua tempat usaha ini berada di Jalan KS Tubun, Kelurahan Slipi dan Jalan Anggrek Rosliana, Kelurahan Kemanggisan.

"Dua tempat usaha ini disanksi karena masih beroperasi di atas pukul 22.00 WIB," ujarnya, Senin (29/11/2021).

Diutarakan Tamo, pihaknya menindak dua tempat usaha ini saat melakukan operasi cipta kondisi dan pengawasan protokol kesehatan (Prokes) bersama aparatur kepolisian dan TNI, Minggu (28/11/2021) malam hingga Senin dinihari.

"Sanksi ini diharapkan bisa jadi efek jera, agar pelaku usaha tetap mematuhi prokes agar kasus COVID 19 tidak kembali naik," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sebelumnya, Satpol PP Kecamatan Koja, Jakarta Utara, juga memberikan sanksi kepada tiga tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

Kepala Satpol PP Kecamatan Koja Jakarta Utara, Roslely Tambunan mengatakan, pengawasan dilakukan pada Minggu (21/11/2021) malam hingga Senin (22/11/2021) dini hari di kawasan Jalan Kramat Jaya, Jalan Raya Sindang, Jalan Raya Cilincing, Jalan Haji Murtado dan Jalan Cibanteng.

"Dari enam tempat usaha, tiga ditemukan pelanggaran. Satu kedai kopi disanksi penyegelan 1x24 jam, satu tempat permainan game online disegel 3x24 jam dan satu tempat angkringan diberikan teguran tertulis," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengawasan Prokes Tempat Usaha

Menurutnya, dalam pengawasan prokes dan operasional tempat usaha tersebut dikerahkan sebanyak 17 personel Satpol PP Kecamatan dibantu Satpol PP kelurahan dan jajaran Polsek Koja.

"Kita masih terus lakukan pengawasan prokes dan operasional tempat usaha selama pandemi belum berakhir. Kita tidak ingin masyarakat lengah, semua masih harus disiplin," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.