Sukses

Top 3 News: Menkes Sebut Risiko Paling Besar Sumber Varian Omicron dari Hong Kong

Hong Kong disebut memiliki risiko paling besar sebagai sumber kasus impor varian virus Corona Covid-19 baru berjenis Omicron ke Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Varian baru Corona Covid-19 kembali muncul dan menjadi pusat perhatian berbagai negara, tak terkecuali Indonesia. Salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan pemerintah kini dengan membatasi orang asing masuk ke Tanah Air.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut, risiko terbesar kasus impor varian virus baru Covid-19 ini ada di Hong Kong, Italia, Inggris, dan Afrika Selatan. 

Meski varian Omicron hingga kini belum terdeteksi di Indonesia, Gunadi mengklaim laboratorium yang dimiliki mampu mengidentifikasi dengan cepat virus baru Covid-19, termasuk varian B.1.1.529 ini. Berita tersebut pun menjadi terpopuler di kanal News.

Berita terpopuler lainnya masih terkait munculnya varian baru Omicron di sejumlah negara. Pemerintah, belum lama ini telah mengeluarkan kebijakan terkait masuknya WNA dan WNI ke Indonesia guna mencegah terjadinya penularan.

Kebijakan tersebut melarang WNA yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir ke 10 negara di Afrika dan Hong Kong masuk ke wilayah Indonensia. 

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Minggu, 28 November 2021: 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Menkes Budi Gunadi soal Varian Omicron: Risiko Terbesar Ada dari Hong Kong

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Hong Kong memiliki risiko paling besar sebagai sumber kasus impor varian virus Corona baru berjenis Omicron ke Indonesia.

Pasalnya intensitas penerbangan dari wilayah itu ke Tanah Air tercatat paling sering ketimbang negara lain yang telah mengumumkan temuan kasus infeksi Omicron.

Selain Hong Kong, disusul Italia, Inggris, baru Afrika Selatan.

Sementara, negara yang diduga telah dimasuki varian Omicron yang juga berpotensi membuat kasus impor di Tanah Air adalah Belanda, Jerman dan Denmark.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Aturan Baru Masuk WNA-WNI ke Indonesia Berlaku Mulai 00.01 WIB, Senin 29 November 2021

Pemerintah mengambil sejumlah kebijakan untuk mencegah Covid-19 varian Omicron masuk Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku pukul 00.01 WIB, Senin 29 November 2021.

Sejumlah kebijakan itu yakni, melarang WNA yang memiliki riwayat kunjungan dari 10 negara di Afrika dengan kasus Omicron dan Hong Kong masuk ke Indonesia.

"Pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir ke negara-negara berikut, Afrika Selatan, Boswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, Hong Kong," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Jakarta, Minggu (28/11/2021).

Selain itu, pemerintah menambah waktu karantina bagi WNA dan WNI yang akan masuk ke Indonesia dari luar negeri di luar 11 negara tersebut. Masa karantina itu ditambah dari semula 3 hari menjadi 7 hari.

Sementara itu, khusus bagi WNI yang akan masuk Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara tersebut, maka akan dikarantina selama 14 hari.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Masa Karantina WNA-WNI ke Indonesia Ditambah Jadi 7 Hari, Cegah Penyebaran Omicron

Pemerintah memutuskan untuk menambah waktu karantina bagi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian baru, Omicron. Masa karantina yang semula 3 hari, kini ditambah menjadi 7 hari.

Kebijakan itu mulai diterapkan 29 November 2021 untuk menyikapi kemunculan varian baru Covid-19 omicron yang ditemukan pertama kali di Afrika Selatan.

"Pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI dan dari luar negeri di luar dari negara poin A, menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari. Kebijakan karatina mulai diberlakukan 29 November 2021 pukul 00.01," kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam konpers daring, Minggu (28/11/2021).

Negara Poin A yang dimaksud Luhut adalah Afrika Selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.

 

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.