Sukses

Aksinya yang Diduga Lecehkan Kitab Suci Viral, Pria di Bekasi Ditangkap Polisi

Polisi masih mendalami keterangan pelaku untuk mengetahui motif di balik perbuatannya tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Aksi pelecehan terhadap kitab suci oleh seorang pria di Bekasi, Jawa Barat, viral di media sosial. Akibat perbuatannya, pelaku langsung ditangkap aparat kepolisian, Jumat (26/11/2021) kemarin.

Dalam video yang beredar luas, terlihat pelaku sengaja merekam dirinya saat mengeluarkan alat kelamin dan menempelkannya ke sebuah kitab menyerupai Alquran. Kejadian ini sontak memicu kemarahan publik yang menuntut pelaku segera ditangkap.

Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku yang berinisial BF (37), di kediamannya di RT 05 RW 04 Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi.

"Kami amankan di kediaman pelaku, dan sekarang pelaku sudah di Polres Bekasi Kota untuk dimintai keterangan," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Sabtu (27/11/2021).

Menurutnya, pelaku digiring ke Polres Metro Bekasi Kota tanpa perlawanan. Sang ibu diketahui juga ikut menemani ke kantor polisi saat pelaku ditangkap.

Saat ini polisi masih mendalami keterangan pelaku untuk mengetahui motif di balik perbuatannya tersebut. Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi lainnya.

"Motif dan latar belakang masih kita lakukan penyelidikan," ujar Aloysius.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditangani Secara Profesional

Pihaknya berharap penangkapan pelaku bisa meredam kemarahan publik yang sebelumnya tersulut oleh aksi tak wajar pelaku.

"Kasus ini kita tangani dengan profesional. Kami harapkan juga, tidak ada tindakan-tindakan masyarakat yang berlebihan sehingga menimbulkan hal-hal yang berkaitan dengan kamtibmas," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang ITE Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.