Sukses

Polda Metro Jaya Sita Rp 8,9 Miliar dari Kasus Korupsi Anak Perusahaan BUMN

Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya 29 Juni 2021 untuk kemudian dilakukan penyidikan yang sampai saat ini penyidik telah memeriksa 40 orang saksi.

Liputan6.com, Jakarta Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita uang sebesar Rp 8,9 miliar dari penyidikan kasus dugaan korupsi data struk fiktif dalam pengadaan data storage pada anak perusahaan BUMN, PT Peruri Digital Security (PT PDS).

"Telah dilakukan penyitaan uang sebagai barang bukti sebesar Rp 8.959.906.039," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers, Jumat (26/11/2021).

Kasus ini pun telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya 29 Juni 2021 untuk kemudian dilakukan penyidikan yang sampai saat ini penyidik telah memeriksa 40 orang saksi.

"Dari 40 (saksi) ini statusnya bisa meningkat, karena dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi, tapi akan kami sampaikan kemudian," ujar Zulpan.

Sementara, kasus ini berawal dari proyek pengadaan Penyediaan Data Storage, Network Performance Monitoring & Diagnotic, Siem dan Manage Service oleh PT PDS pada 2018, yang ternyata proyek tersebut tak pernah dijalankan.

"Jadi dalam hal ini bisa dikatakan langgar SOP. Barang hasil pekerjaan nggak pernah diserahterimakan atau fiktif. Tetapi dilakukan pembayaran, ini berdampak pada kerugian," katanya.

Alhasil proyek senilai Rp 13.175.586.047, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10.204.792.327 bersumber dari kas operasional perusahaan anak BUMN tersebut, dengan pembayaran secara bertahap setiap bulannya sebesar Rp 548.92.752.

"Akibat kegiatan tindak pidana korupsi ini, negara dirugikan sekitar Rp 10 miliar," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Ada Tersangka

Sementara proses penyidikan telah dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan Pasal 3.

Dalam perkembangannya, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap 40 orang terkait kasus ini. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan masih memerlukan keterangan lebih lanjut.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.