Sukses

Putusan MK soal UU Cipta Kerja Timbulkan Ketidakpastian Hukum?

Menurut Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Jakarta Selatan Rika Irianti, ketidakpastian hukum dalam putusan tersebut lantaran MK memberikan jangka waktu dua tahun untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law disebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Apalagi, dalam putusan tersebut juga terjadi dissenting opinion dari para majelis hakim MK.

Menurut Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Jakarta Selatan Rika Irianti, ketidakpastian hukum dalam putusan tersebut lantaran MK memberikan jangka waktu dua tahun untuk memperbaikinya.

"MK telah menyatakan inkonsitusional namun masih diberi ruang untuk diperbaiki selama 2 tahun, sehingga jika kita mencermati, maka putusan tersebut tidak menghasilkan sebuah kepastian hukum," ujar Rika dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).

Dalam putusannya, MK menyatakan proses pembentukan UU Cipta Kerja melanggar syarat-syarat formil pembentukan suatu undang-undang. Menurut Rika, putusan tersebut berdampak pada keresahan masyarakat dalam menyikapi putusan tersebut.

Menurut Rika, dalam pembentukan UU tersebut pemerintah telah mengeluarkan uang yang cukup banyak. Namun dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Hal ini bisa dijadikan pelajaran bagi para pembuat UU agar mengedapankan asas dalam pembentukan UU, khususnya dalam rangka perbaikan UU Cipta Kerja selama 2 tahun ke depan.

"Penegasan kalimat inkonsitusional untuk sebuah produk hukum sama dengan menyatakan produk hukum tersebut bukan produk hukum yang tegas dan jelas," kata Rika.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putusan MK

Diketahui, MK menilai pembentukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law tak berdasarkan Undang-undang Dasar Tahun 1945 (UUD 45). Karena itu, MK memerintahkan agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun.

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam putusannya, Kamis (25/11/2021).

Dalam putusannya, Anwar menyatakan UU Cipta Kerja masih berlaku hingga dilakukan perbaikan dengan tenggat waktu dua tahun. Anwar meminta pemerintah maupub DPR melakukan perbaikan UU Cipta Kerja.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun sesuai dengan ketetapan Majelis Hakim MK UU tersebut tidak diperbaiki, maka menjadi inkonstitusional atau tak berdasar secara permanen.

"Menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," kata Anwar.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.