Sukses

Mulai 27 November 2021, Kota Bogor Berlakukan Kawasan Wisata Wajib Vaksin Covid-19

Satgas Covid-19 Kota Bogor berencana memberlakukan kawasan wisata wajib vaksin Covid-19 bagi masyarakat yang berkunjung ke tempat wisata maupun fasilitas publik di wilayahnya.

Liputan6.com, Jakarta Satgas Covid-19 Kota Bogor berencana memberlakukan kawasan wisata wajib vaksin Covid-19 bagi masyarakat yang berkunjung ke tempat wisata maupun fasilitas publik di wilayahnya.

Adapun ini akan dimulai 27 November 2021 atau akhir pekan ini.

"Mulai tanggal 27 November kami akan mulai memberlakukan kawasan wisata wajib vaksin," kata Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kamis (25/11/2021).

Kawasan yang akan diberlakukan kebijakan tersebut di antaranya tempat wisata seperti Kebun Raya Bogor dan objek wisata lainnya hingga fasilitas publik seperti pedestrian.

"Termasuk masyarakat yang memanfaatkan pedestrian di luar seputar Kebun Raya Bogor di akhir pekan," kata Susatyo.

Pada pelaksanaan di lapangan, Satgas Covid-19 telah menyiapkan 800 personel petugas gabungan.

Mereka akan memeriksa dan memastikan bahwa masyarakat yang melakukan aktivitas di kawasan pedestrian sudah disuntik vaksin Covid-19.

Termasuk bagi pesepeda maupun yang berolahraga di seputar pedestrian juga akan diperiksa di check point. Apabila sudah divaksin maka akan diberi tanda khusus.

"Namun jika ditemukan ada yang belum divaksin kami akan membawanya ke sentra vaksinasi. Ada tiga sentra yaitu di BTM, Siloam, dan Bakorwil," jelas Susatyo.

Tak hanya itu, Satgas Covid-19 juga akan menyediakan kendaraan untuk mengantarkan masyarakat ke sentra vaksinasi. "Ada delapan bus yang kami siapkan untuk mengantar para para pengunjung, wisatawan," ujar Susatyo.

 

 

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Upaya Pencegahan

Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor Bima Arya mengatakan, pemberlakuan kawasan wisata wajib vaksin Covid-19 sebagai upaya mencegah meningkatnya kasus pada libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Namun begitu, kebijakan tersebut bukan berarti Pemkot Bogor melarang wisatawan untuk datang ke Kota Bogor. Begitu pula bukan membatasi masyarakat yang berolahraga di pedestrian seputaran Kebun Raya Bogor.

"Silahkan mau jalan-jalan, mau berwisata ke Kota Bogor, tapi pastikan Anda sudah divaksin dan menunjukkan bukti kalau sudah divaksin," ujar Bima.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.