Sukses

DPR: Tidak Terlaksananya Ibadah Haji Bukan Karena Indonesia Punya Utang

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Golkar John Kennedy Azis memberitahukan bahwa gagalnya keberangkatan ibadah haji ke Tanah Suci bukan karena utang negara terhadap Arab Saudi.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Golkar, John Kennedy Azis memberitahukan bahwa gagalnya keberangkatan ibadah haji ke Tanah Suci dalam dua tahun terakhir ini bukan karena utang Indonesia terhadap Arab Saudi.

"Tidak terlaksananya calon ibadah haji dua tahun terakhir bukan akibat kesalahan pemerintah yang tidak becus dalam mengurus jemaah haji, tetapi karena pemerintah Arab Saudi memutuskan tidak melasakan ibadah haji untuk umat muslim di luar Arab Saudi," ujar Azis di Gedung DPR RI, Kamis (24/11/2021).

Dia menegaskan, berita yang beredar bahwa tentang gagalnya pemerintah memberangkatkan haji atau umrah karena utang Indonesia kepada Arab Saudi tidak benar.

"Dari berita yang beredar tentang Indonesia mempunyai utang dengan Arab Saudi tersebut tidak benar," jelas Azis.

Dalam diskusi di Gedung DPR RI dirinya terus menegaskan bahwa Indonesia tidak mempunyai utang sehingga jemaah haji Indonesia tidak dapat berangkat dan berita yang beredar tidak benar atau hoaks.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kabar Beredar

Sebelumnya, beredar kabar, jemaah haji Indonesia ditolak Arab Saudi bukan karena pandemi Covid-19. Melainkan, karena Indonesia belum membayar biaya akomodasi calon jemaah haji. Informasi itu beredar di aplikasi percakapan WhatsApp.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun memastikan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M karena pandemi Covid-19.

Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19 yang melanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.

"Bahwa sebagai akibat pandemi covid-19 secara lokal dan global pemerintah Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang nota penyelenggaraan ibadah haji 2021 M," kata Yaqut, Kamis 3 Juni 2021.

Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No.660/2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji 1442 H atau 2021 dijelaskan bahwa membatalkan tersebut lantaran pemerintah Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang nota penyelenggaraan ibadah haji 2021.

Yaqut menjelaskan, bukan hanya Indonesia yang belum diundang. Tetapi hingga saat ini belum ada negara mendapatkan kuota.

"Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan," ujarnya.

Dia juga menjelaskan pemerintah Arab Saudi belum membuka akses Ibadah Haji 2021. Sehingga pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup kesiapan pelayanan haji. Kondisi tersebut berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji.

Dia juga menjawab isu yang menyebut batalnya keberangkatan haji 2021 karena persoalan utang yang dimiliki Indonesia. Yaqut pastikan Indonesia tidak memiliki utang atau tagihan yang belum dibayar. Yaqut pun menegaskan kabar terkait tagihan belum dibayar adalah berita bohong.

"Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu 100 persen hoaks atau berita hoaks," tegas dia.

 

(Muhammad Fikram Hakim Suladi)

3 dari 3 halaman

Jemaah Haji Indonesia 2019 Penempatan di Makkah

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.