Sukses

Polisi Tahan 2 Notaris yang Baru Ditangkap di Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

Polisi kini telah menahan seluruh tersangka kasus dugaan mafia tanah keluarga Nirina Zubir. Polisi sendiri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menahan dua notaris yang terlibat kasus dugaan mafia tanah keluarga artis Nirina Zubir. Dengan begitu, maka total ada lima tersangka yang telah ditahan dalam kasus ini. 

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan, para tersangka kasus mafia tanah tersebut ditahan selama 20 hari ke depan guna menjalani pemeriksaan.

"Iya betul, sudah kelimanya ditahan. Untuk penahanan 20 hari ke depan dan dilanjutkan 40 hari," ujar Petrus saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (23/11/2021).

Petrus menjelaskan, tiga tersangka di antaranya telah lebih dahulu ditahan sejak ditetapkan tersangka pada Rabu (17/11/2021) lalu. Adapun ketiganya ialah asisten rumah tangga (ART) Nirina, yaitu Riri Khasmita dan suaminya Erdianto, serta seorang notaris bernama Farida.

Sementara dua tersangka yang baru ditahan ialah notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Ina Rosiana dan Erwin Ridwan.

Ina ditahan usai ditangkap penyidik pada Selasa (23/11/2021) dini hari tadi di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Selatan. Sementara Erwin menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Selasa siang, usai penangkapan rekannya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat Pasal untuk Para Tersangka Mafia Tanah

Petrus mengatakan, para tersangka akan dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.

Penyidik juga bakal mengenakan Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.