Sukses

Infografis Muncul Penolakan Penerapan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru

Presiden Jokowi mengungkapkan ada beberapa pihak menolak pemberlakuan PPKM Level 3. Karena itu, Jokowi meminta jajarannya menyampaikan perkembangan terkini, termasuk lonjakan kasus Covid-19 di Eropa.

Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 diterapkan saat libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru. PPKM Level 3 ini diterapkan di seluruh wilayah Indonesia sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Namun, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkapkan ada beberapa pihak menolak pemberlakuan PPKM Level 3 Nataru. Karena itu, Jokowi meminta jajarannya menyampaikan perkembangan terkini, termasuk lonjakan kasus Covid-19 di Eropa.

Adapun Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan, PPKM Level 3 periode Nataru memang disosialisasikan lebih awal. Bukan menakut-nakuti, melainkan menyadarkan masyarakat tidak euforia agar tak membuka ruang baru penularan Covid-19.

Apa saja pengetatan dan larangan saat PPKM Level 3 periode libur Nataru? Simak dalam Infografis berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Infografis

3 dari 3 halaman

Pengetatan dan Larangan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.