Sukses

KPK Dukung Aturan Penegak Hukum Tak Sembarangan Panggil Anggota TNI

KPK berharap, aturan yang telah dibuat pohak TNI dapat menguatkan penegakan hukum, khususnya terkait tindak pidana korupsi.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum. 

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya yakin aturan tersebut tidak dimaksud untuk mempersulit penanganan perkara.

"Kami yakin, aturan tersebut tidak akan menghambat proses-proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum termasuk KPK," tutur Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/11/2021).

Menurut Ali, KPK tentu menghormati dasar aturan tersebut. Diharapkan ke depan tentunya aturan tersebut dapat menguatkan penegakan hukum, khususnya terkait tindak pidana korupsi.

"Terlebih dalam konteks pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime, komitmen, dukungan, dan sinergi seluruh elemen masyarakat melalui peran dan tugas fungsinya masing-masing sangat dibutuhkan," jelas dia.

Dengan keluarnya aturan tersebut, Ali melanjutkan, KPK dan TNI diharapkan juga dapat semakin kuat dalam sinergitas dan semangat pemberantasan rasuah di Tanah Air. Baik dalam pencegahan, penindakan, hingga pendidikan antikorupsi.

"KPK dan TNI punya semangat yang sama untuk mendukung pemberantasan korupsi," Ali menandaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemanggilan Tidak Sesuai Ketentuan

Sebelumnya, dalam unggahan akun Instagram resmi milik Marinir TNI AL @marinir_tni_al, Selasa (23/11/2021), disebutkan bahwa dasar dikeluarkannya surat telegram tersebut dikarenakan adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh pihak kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal itu dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum, dan terselenggaranya ketaatan prajurit TNI. 

Adapun ketentuan pemanggilan yang dipaparkan adalah sebagai berikut:

1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan. 

2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan atau Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud. 

3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.

4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.