Sukses

PPKM Level 3 Saat Nataru, Jam Operasional Pusat Perbelanjaan Diperpanjang

Pemerintah memberlakukan sejumlah aturan saat Natal dan Tahun Baru 2022 atau Nataru. Yakni seperti halnya memperpanjang waktu operasional pusat perbelanjaan ataupun mal.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberlakukan sejumlah aturan saat Natal dan Tahun Baru 2022 atau Nataru. Yakni seperti halnya memperpanjang waktu operasional pusat perbelanjaan ataupun mal.

Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022.

"Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total," bunyi Inmendagri tersebut.

Lalu, untuk pembukaan bioskop dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sementara itu untuk kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mal juga dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.

Selanjutnya sejumlah daerah sebagai destinasi favorit juga diminta meningkatkan kewaspadaan sesuai dengan aturan PPKM level 3.

Pemerintah daerah juga diminta untuk mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

"Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup," jelas dia.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sosialisasi soal PPKM Level 3

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta para menteri mengkomunikasikan dengan baik ke masyarakat soal kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pasalnya, kata dia, ada beberapa pihak yang masih menolak kebijakan tersebut.

"Rencana penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada saat Natal dan tahun baru. Ini agar dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas Evaluasi PPKM di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (22/11/2021).

Dia memerintahkan para menteri untuk menyampaikan perkembangan kenaikan kasus Covid-19 yang terjadi di Eropa. Jokowi menekankan hal ini sebagai landasan dari keputusan pemerintah menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia saat libur Nataru.

"Ini penting sekali sebagai sebuah background dari keputusan yang akan kita ambil. Karena memang ada beberapa yang menolak pemberlakuan PPKM level 3 ini karena memang menginginkan situasi menjadi normal kembali," ujar Jokowi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.