Sukses

Polisi Akan Terbitkan DPO Bagi Notaris yang Terlibat Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

Kasubdit Harda Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi mengaku pihaknya akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) bagi ER, salah satu notaris yang terlibat dalam kasus mafia tanah yang merugikan Nirina Zubir.

Liputan6.com, Jakarta - Kasubdit Harda Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi mengaku pihaknya akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) bagi ER, salah satu notaris yang terlibat dalam kasus mafia tanah yang merugikan Nirina Zubir beserta keluarga.

"Iya nanti akan kami terbitkan [DPO]," ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).

ER sendiri telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Petrus meminta supaya ER dapat bersikap kooperatif.

"Untuk ER, di mana pun keberadaannya kami mengimbau agar segera menghadap ke penyidik," imbaunya.

Di samping ER, notaris lain yang terlibat dalam kasus yang merugikan Nirina Zubir ialah IR. Namun polisi telah menangkap IR pada Selasa dini hari (23/11/2021) di salah satu apartemen di bilangan Jakarta Selatan.

Penangkapan IR lantaran yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dalam kasus tersebut. IR sedianya telah diperiksa sejak Rabu lalu, namun terus-terusan mengulur waktu.

"Ya, seharusnya hari Rabu minggu kemarin, nggak hadir minta tunda ke hari Jumat, minta tunda lagi ke hari Senin, namun kembali minta tunda tanpa alasan yang patut dan layak," kata Petrus.

"Penyidik menganggap IR dan ER tidak kooperatif dan selalu mangkir," sambungnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemalsuan Sertifikat Tanah

Sebelumnya, mantan pengasuh orangtua Nirina Zubir, yakni Riri Kasmita. Bersama suaminya, Erdianto secara diam-diam mengalihkan enam sertifikat tanah dan bangunan atas nama Rizkullah Ramdhan dan Nirina Zubir serta saudara yang lain.

Selain itu, tiga orang notaris yakni Faridah, Ina Rosaina, dan Erwin Riduan ternyata ikut membantu memuluskan rencana dari Riri Sasmita.

Kelima orang itu kini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan sertifikat tanah dan bangunan. Bahkan, tiga orang di antaranya telah dijebloskan ke bui.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 atau 264 atau 266 dan 376 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.