Sukses

Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Serentak di Tiga Pulau Indonesia

Bea Cukai secara serentak melaksanakan pemusnahan di berbagai wilayah sebagai tindak lanjut atas barang milik negara yang telah ditetapkan statusnya untuk dimusnahkan.

Liputan6.com, Jakarta Berkomitmen untuk terus berupaya mengamankan penerimaan negara dari beredarnya barang-barang ilegal di masyarakat, Bea Cukai secara serentak melaksanakan pemusnahan di berbagai wilayah sebagai tindak lanjut atas barang milik negara yang telah ditetapkan statusnya untuk dimusnahkan.

Bertempat di tiga pulau di Indonesia yakni Sumatera, Jawa dan Sulawesi, perwakilan Bea Cukai yang adakan pemusnahan berhasil mengamankan penerimaan negara lebih dari 30 miliar rupiah dengan potensi kerugian mencapai 20 miliar rupiah.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, mengatakan pemusnahan kali ini dilakukan atas barang hasil penindakan yang telah ditetapkan statusnya oleh pengadilan. Berbagai jenis rokok, minuman keras, barang ilegal lainnya serta barang yang merugikan masyarakat ditegah kemudian dihancurkan dengan cara dibakar atau dirusak fungsinya.

“Seluruh barang yang ditegah dan ditindak merupakan barang ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, perekonomian negara dan kesehatan masyarakat serta menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif. Masing-masing kantor pun melaporkan hasil penindakan setahun terakhir bersama dengan koordinasi aparat setempat,” ungkap Firman.

Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur dan jajaran kantor pengawasan di bawahnya melaporkan lebih dari 17,7 miliar rupiah total nilai barang yang dimusnahkan secara serentak. Pemusnahan dilakukan secara serentak di tiga Provinsi melalui daring dan luring bersama dengan Bea Cukai Palembang, Bea Cukai Jambi, Bea Cukai Pangkalpinang dan Bea Cukai Tanjungpandan.

Sementara itu, di wilayah Jawa Tengah, Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY melaksanakan rangkaian pemusnahan di wilayah Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Tegal serta Bea Cukai Yogyakarta. Total barang yang dimusnahkan terdiri dari 12,18 juta batang rokok ilegal, dua karung etiket, dan 1.200 ml miras ilegal. Nilai barang diperkiraan sebesar Rp10,4 Miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp7,6 Miliar.

Di kesempatan yang sama, Bea Cukai Makassar juga melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan periode Februari 2020 sampai September 2021. Sebanyak 4.238.500 batang rokok ilegal, 632 paket barang kiriman serta hasil penegahan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan digiling. Diperkirakan lebih dari empat miliar rupiah berhasil diamankan Bea Cukai Makassar dari pemusnahan kali ini.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang-barang ilegal kali ini. Tidak hanya merugikan negara namun dapat merusak tatanan kehidupan sosial. Diharapkan juga pemusnahan kali ini dapat meningkatan sinergi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi pemerintah dan semua pihak dalam membantu tugas pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk membatasi ruang gerak dan meberikan efek jera kepada pelaku,” tutup Firman.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.