Sukses

Ketua MA Berharap Hakim Agung Meningkatkan Profesionalitasnya

Syarifuddin mengatakan, tujuan digelarnya rapat pleno MA Tahun 2021 adalah untuk membangun kesatuan hukum dan konsistensi putusan.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin mengatakan, tujuan digelarnya rapat pleno MA Tahun 2021 adalah untuk membangun kesatuan hukum dan konsistensi putusan dalam setiap penanganan perkara, khususnya bagi perkara-perkara yang memiliki isu hukum yang sama di kalangan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc.

"Rapat ini untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan Mahkamah Agung, rapat untuk meningkatkan profesionalitas Hakim Agung dan mempercepat proses penyelesaian perkara," kata Syarifuddin dalam keterangan tertulis diterima, Jumat (19/11/2021).

Dia menambahkan, rapat juga bertujuan untuk mewujudkan 3 tujuan utama Mahkamah Agung yang telah menerbitkan beberapa kebijakan. Seperti, kebijakan waktu dalam Penanganan Perkara di Mahkamah Agung dari satu Tahun menjadi 250 hari.

"Sehari setelah diterbitkan SK KMA Nomor 213/KMA/SK/XII/2014 sebagai penyempurnaan terakhir atas Pedoman Penerapan Sistem Kamar, Mahkamah Agung kemudian menerbitkan SK KMA Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai pengganti dari regulasi sebelumnya," jelas Syarifuddin.

Selain mempersingkat jangka waktu penanganan perkara di Mahkamah Agung, lanjut Syarifuddin, SK KMA Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 juga membagi alur penanganan perkara di Mahkamah Agung ke dalam 9 (sembilan) tahapan kerja.

Mulai dari perkara diterima hingga pengiriman kembali berkas perkara ke pengadilan pengaju, termasuk rincian waktu pada setiap tahapan dan penanggung jawab pada masing-masing tahapan kerja yang bersangkutan.

"Dengan adanya pembagian tahapan kerja yang diuraikan secara rinci, maka proses berjalannya berkas perkara mulai dari awal diterima hingga dikirim kembali ke pengadilan pengaju menjadi lebih terkendali dan terukur," kata Syarifuddin.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Boleh Berasalan

Syarifuddin menegaskan, setiap perkara yang ditangani memiliki tingkat kerumitan dan kompleksitas yang berbeda-beda.

Namun meskipun demikian, hal itu tidak bisa menjadi alasan bagi Mahkamah Agung untuk tidak menjalankan sesuai ketentuan yang digariskan dalam SK KMA Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 tersebut.

"Karena keterlambatan dalam memberikan keadilan adalah bentuk ketidakadilan (justice delayed is justice denied)," dia menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.