Sukses

Terima Dana Salah Kirim dan Jadi Tersangka, Indah Uji UU Transfer Dana ke MK

Menurut Pemohon, Pasal 85 UU Transfer Dana bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (UU Transfer Dana), Rabu (17/11/2021) di Ruang Sidang Panel MK.

Indah Harini sebagai Pemohon dalam permohonan yang teregistrasi Nomor 59/PUU-XIXI/2021 ini diwakili oleh Hendri Kusuma, Candra, Yaya Omy, dan Guffi Adriyan selaku tim kuasa hukum.

Sidang perkara ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Materi yang dimohonkan pengujian yakni Pasal 85 UU Transfer Dana yang berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar".

Dikutip dari laman mkri.id, menurut Pemohon, Pasal 85 UU Transfer Dana bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Dalam kasus konkret, Pemohon pada 3 Desember 2019 mendatangi bank untuk menanyakan keterangan invalid credit account currency pada transaksi yang akan dilakukannya untuk keperluan transfer.

Lalu, pada 10 Desember 2019 Pemohon kembali mendatangi bank untuk menanyakan hal yang sama. Namun pihak bank menyebutkan dan mengonfirmasi jika hal demikian tidak masalah dan membenarkan adanya sejumlah uang masuk ke rekening Pemohon.

Singkatnya, setelah yakin tidak ada klaim dan laporan atas masuknya uang pada rekening Pemohon, pihaknya meminta bank untuk memindahkan sejumlah uang tersebut menjadi deposito.

"Namun, selang beberapa waktu, Pemohon justru mendapatkan informasi dari pihak bank jika sejumlah uang yang pernah diterima tersebut adalah salah transfer. Oleh karenanya, bank meminta Pemohon menandatangani selembar kertas dan meminta kesediaan Pemohon mengembalikan uang tersebut. Karena tidak mendapati adanya surat resmi, Pemohon berkeberatan mengembalikan uang tersebut. Dan atas transfer uang tersebut, Pemohon juga ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian RI," cerita Candra dalam sidang yang dihadiri oleh para kuasa hukum Pemohon secara virtual.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sistematika Permohonan

Terhadap permohonan Pemohon ini, Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul memberikan nasihat agar Pemohon memperbaiki sistematika permohonan sebagaimana ketentuan yang telah dijelaskan MK dalam PMK 2/2021. Pada permohonan termuat empat bagian dari permohonan, mulai dari identitas, kewenangan mahkamah, alasan permohonan, hingga petitum.

Selain itu, Manahan juga meminta agar Pemohon menyempurnakan kedudukan hukum Pemohon dengan menguraikan norma yang akan diuji dan mengelaborasikannya dengan hak konstitusional Pemohon yang terlanggar atas keberlakuan norma yang diuji.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta agar Pemohon memperhatikan dengan saksama kedudukan hukum pihaknya yang seharusnya dikaitkan dengan hal yang dialami Pemohon. Sedangkan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta agar Pemohon mempelajari format perhomonannya dengan disesuaikan terlebi dahulu dengan PMK 2/2021.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.