Sukses

KPK Akan Periksa Amran Sulaiman Dalam Kasus Dugaan Korupsi Perizinan Tambang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Tiran Indonesia, Amran Sulaiman dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Tiran Indonesia, Amran Sulaiman dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan, eksplorasi, dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.

Mantan Menteri Pertanian itu, akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.

Selain yang bersangkutan, tim penyidik juga akan memeriksa Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri Bisman dan pihak swasta Andi Ady Aksar Armansyah.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara," ujar Ipi dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sudah Ada Tersangka

KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi pemberian izin pertambangan nikel. KPK menduga perbuatan Aswad merugikan keuangan negara hingga Rp 2,7 triliun.

Aswad diduga melakukan praktik rasuah itu saat menjabat Bupati Konawe Utara 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara 2011-2016. Dia diduga memberikan izin pertambangan dengan melawan aturan hukum.

Aswad juga diduga menerima suap sebesar Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan nikel. Uang itu diterima Aswad saat menjadi pejabat bupati Konawe Utara 2007-2009.

Aswad disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/ 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian dia juga disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.