Sukses

Laporan Prodem Terkait Bisnis Tes PCR Menko Luhut dan Erick Thohir Akhirnya Diterima

Laporan Prodem terhadap Menko Luhut Binsar Panjaitan dan Erick Thohir terkait dugaan bisnis tes PCR ke Polda Metro Jaya sempat ditolak.

Liputan6.com, Jakarta - LSM Jaringan Aktivis ProDemokrasi (Prodem) kembali melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan serta Menteri BUMN Erick Thohir atas dugaan bisnis tes polymerase chain reaction (PCR), Selasa (16/11/2021).

Kali ini, laporan terkait dugaan bisnis tes PCR diterima Polda Metro Jaya. Adapun, Laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/5734/XI/2021/SPKT/Polda Metro

"Laporan ProDem terhadap Luhut dan Erick akhirnya diterima oleh Polda Metro Jaya," kata Ketua Majelis Prodem, Iwan Sumule di Polda Metro Jaya, Selasa.

Iwan menjelaskan laporan terhadap Menko Luhut dan Erick Thohir yang sempat ditolak, kemarin. Menurut dia, ada miss komunikasi dengan petugas yang mengurus administrasi.

Ketika itu, ia dikira akan membuat laporan berkaitan dengan dugaan korupsi. Padahal, laporannya mengenai dugaan nepotisme dan kolusi.

"Awalnya berfikir kita melaporkan Luhut dan Erick dalam persoalan korupsi. Sementara yang kami laporkan bukan persoalan korupsi, tetapi adalah dugaan pelanggaran pidana terkait dengan kolusi dan nepotisme," ujar dia.

Iwan mengapresiasi pihak Polda Metro Jaya yang telah menerima laporannya. Dengan ini, jelas tidak ada perbedaan di mata hukum.

"Kami sangat mengapresiasi kepada PMJ karena telah memperlihatkan ada equality before the law, ada kesamaan, kedudukan di depan hukum antara Prodem dan juga Luhut," terang dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kolusi dan Nepotisme di Bisnis Tes PCR

Iwan menjelaskan, perusahaan Luhut memiliki saham di PT GSI. Demikian juga dengan Erick Thohir. Di mana, kakak kandungya mendapatkan proyek pengadaan tes PCR.

Karena itu, patut diduga Luhut dan Erick melanggar Pasal 5 ayat 4 junto Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Sudah jelas bahwa Luhut sebagai penyelenggara negara, tapi kemudian dia berada dalam perusahaan yang mendapat proyek PCR. Dan diakui oleh Pak Luhut sendiri bahwa dia memiliki saham dan juga mendapat keuntungan. Jadi jelas unsurnya itu terpenuhi," terang dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.