Sukses

Begal Pegawai Basarnas Konsumsi Narkoba Sebelum Beraksi

T, pelaku begal yang menganiaya pegawai PPNPN Basarnas dinyatakan positif narkoba.

Liputan6.com, Jakarta Pelarian DRA alias T berakhir saat Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat meringkus pelaku begal tersebut. Dia diringkus di tempat persembunyiannya di kawasan Cigudeg, Bogor Jawa Barat.

DRA menjadi buronan setelah menganiaya Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) hingga meninggal dunia.

Kasus pembegalan terjadi di Jalan Angkasa Kemayoran Jakarta Pusat pukul 02.50 WIB, Jumat, 22 Oktober 2021.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno menerangkan, tersangka sengaja berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran kepolisian. Dalam pelariannya, tersangka dibantu oleh dua orang.

"Dia (tersangka) berpindah-pindah tempat yang akhirnya kita dapat melakukan penangkapan di Cigudeg, Bogor Jawa Barat," kata dia saat konferensi pers, Selasa (16/11/2021). 

Setyo menerangkan pihaknya telah melakukan tes urine terhadap DRA alias T. Hasilnya, menunjukkan positif narkoba. Kepada penyidik, tersangka pun mengakui mengonsumsi narkoba sebelum beraksi.

"Itulah kenapa saudara T berani melakukan tindakan keji ini," terang dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman 5 Tahun Bui

Setyo menambahkan, pada hari yang sama, tersangka mengaku telah melakukan tindakan serupa di kawasan Jakarta Timur. 

 

"Pada malam itu mereka juga melakukan tindak pidana kejahatan di dua lokasi lainnya," jelasnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP. "Ancaman lebih dari 5 tahun," kata Setyo. 

Sebelumnya, T masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus sempat mengultimatum agar T menyerahkan diri. Adapun, peran T adalah yang membacok korban hingga meninggal dunia.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya sendiri telah meringkus tiga orang pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah  RP alias K ditangkap di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Kemudian, MG alias P diciduk di Klender Jakarta Timur. Lalu, MR alias E dicokok di Bogor.

Atas perbuatannya, para pelaku akan jerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 3.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.