Sukses

Menko Luhut Klaim Mediasi Gagal, Terlapor: Bentuk Arogansi Pejabat Publik

Koordinator KontraS, Fatia Maulida menceritakan sulitnya upaya mediasi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Advokasi Bersihkan Indonesia angkat bicara terkait klaim sepihak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyatakan bahwa mediasi kasus dugaan pencemaran nama baik, gagal.

Dalam kasus ini, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Kami menilai langkah tersebut merupakan bentuk arogansi pejabat publik yang tidak membuka ruang diskusi ataupun menghormati mekanisme kepolisian terkait keadilan restoratif (restorative justice)," kata Fatia Maulidiyanti yang dalam pernyataan ini mewakili Tim Advokasi Bersihkan Indonesia, Senin (15/11/2021).

Fatia menyebut, narasi tersebut juga justru mengesankan pihak Luhut berkuasa mengatur proses mediasi. Dalam hal ini, Fatia menyinggung undangan mediasi dari pihak kepolisian

Fatia dan Haris Azhar menerima 3 kali undangan mediasi dari kepolisian. Dua kali di antaranya, ia menyatakan siap datang untuk menghadiri mediasi, masing-masing pada tanggal 21 Oktober 2021 dan 1 November 2021.

"Pada tanggal 21 Oktober 2021, pihak terlapor yakni Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar bersama Tim Advokasi Bersihkan Indonesia telah datang langsung ke Polda Metro Jaya, namun mediasi tidak dilakukan dengan berbagai alasan, antara lain karena Luhut Binsar Panjaitan sedang berada di luar negeri," ujar dia.

Fatia menerangkan, tidak adanya titik temu terkait jadwal mediasi kedua belah pihak ditanggapi oleh penyidik. Kata Fatia, penyidik meminta agar kedua belah pihak menentukan jadwal mediasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Mediasi Dilakukan di Kantor Komnas HAM

Namun alih-pihak penyidik meminta kesepakatan dan kesediaan dari pihak terlapor untuk melakukan mediasi pada 15 November 2021, pihak terlapor justru langsung menerima undangan dari penyidik dengan jadwal yang hanya disesuaikan dengan pihak pelapor.

Padahal saat itu, Fatia mengatakan, ia telah memberitahukan bahwa tak bisa memenuhi panggilan mediasi karena sedang berada di luar provinsi.

"Kami sudah menyampaikan lewat surat yang pada intinya meminta penundaan mediasi karena berhalangan untuk hadir pada tanggal 15 November 2021. Kami juga komunikasi melalui telepon dengan Kompol Welman Feri," terang dia.

Atas hal tersebut, Tim Advokasi Bersihkan Indonesia mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk kembali menjadwalkan mediasi.

"Dengan waktu yang disepakati oleh kedua belah pihak," ujar dia.

Selain itu, Tim Advokasi Bersihkan Indonesia meminta Mediasi dilakukan di kantor Komnas HAM. "Mengalihkan proses mediasi dilakukan oleh Komnas HAM antara Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dengan Luhut Binsar Panjaitan," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.