Sukses

2 Juru Parkir Liar Pemeras TKI di Wisma Atlet Pademangan Kantongi Rp 2-3 Juta Seminggu

Polisi telah menetapkan dua juru parkir liar berinisial MS alias L (39) dan S (40) sebagai tersangka pemerasan tenaka kerja Indonesia yang akan menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

Liputan6.com, Jakarta Polisi telah menetapkan dua juru parkir liar berinisial MS alias L (39) dan S (40) sebagai tersangka pemerasan tenaka kerja Indonesia yang akan menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

Kejadian itu berawal dari video yang diunggah akun Sherli Purnama. Video pemerasan itu kemudian viral.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, video tersebut diambil sekitar Oktober 2021 di depan Gedung Karantina Wisma Atlet Kemayoran Blok C 2 Tower 9, Jalan Benyamin Sueb.

"Tentang adanya kejadian Tindak pemerasan terhadap seorang pengguna mobil yang akan menjemput keluarganya sepulang dari Karantina Wisma Atlet Pademangan Jakarta utara sekira bulan Oktober 2021," kata Nasriadi dalam keterangannya, Minggu (14/11).

Tim Opsnal Reskrim Polsek Pademangan bersama Satgas Wisma Atlet lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus MS alias L.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kepada MS alias L selanjutnya Team Opsnal mengamankan pelaku berikutnya berinisial S," ujar Nasriadi.

Dia mengatakan, dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti satu buah celana panjang hitam, satu buah jaket rompi cokelat, satu buah kaca mata hitam, dan uang tunai Rp 2.200.000.

"Pelaku mengaku menjadi tukang parkir sejak Wisma Atlet digunakan untuk karantina Covid-19, dan pelaku juga mengaku selama 1 minggu penghasilan dari meminta uang parkir tersebut sebesar Rp.2.000.000 sampai dengan Rp 3.000.000," ungkap Nasriadi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peras hingga 50 Pengemudi

Nasriadi mengatakan, kedua pemeras itu rata-rata mematok biaya parkir Rp 10.000-20.000. Dalam sehari, mereka bisa memeras ke 40-50 pengemudi mobil yang akan parkir di Wisma Atlet Pademangan.

"Palaku tidak ada pekerjaan lain, dan hanya menjadi juru parkir di wilayah wisma atlet untuk keperluan sehari hari," kata Nasriadi.

Akibat tindakan tersebut, selanjutnya kedua tersangka telah ditahan ke Polsek Pademangan Jakarta Utara guna penyidikan. Mereka pun disangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

Sebelumnya, kejadian ini terkuak usai video pemalakan yang dilakukan dua juru parkir terhadap warga usai menjalani karantina di kawasan Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara viral di media sosial.

Kepala Kepolisian Sektor Pademangan Ajun Komisaris Polisi Panji Ali Candra mengimbau warga untuk melaporkan ke polisi bila pernah menjadi korban pemerasan oleh oknum juru parkir di kawasan Wisma Atlet Pademangan, khususnya usai menjalani karantina repatriasi dari luar negeri.

"Saya mengimbau kepada warga masyarakat yang mungkin pernah menjadi korban pemalakan di sekitar area Pademangan. Silakan bisa mendatangi Polsek Pademangan untuk bisa kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengembangkan permasalahan ini," ujar Panji saat ditemui wartawan di Jakarta Utara, Jumat (12/11).

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.