Sukses

Polisi Tangkap 48 WNA yang Peras Korban dengan Modus Video Call Mesum

Sejumlah wanita asal Vietnam dan Tiongkong sengaja menyusup ke sebuah aplikasi perjodohan. Tujuannya mencari pria atau wanita yang mau diajak sex by phone. Aktivitas seksual itulah yang digunakan untuk memeras.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah wanita asal Vietnam dan Tiongkong sengaja menyusup ke sebuah aplikasi perjodohan. Tujuannya mencari pria atau wanita yang mau diajak sex by phone. Aktivitas seksual itulah yang digunakan untuk memeras.

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menerangkan, ada 48 orang diamankan dari tiga lokasi kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Pusat pada Jumat kemarin malam.

"Kami temukan ada 3 tempat kemudian kami amankan 48 WNA dari China dan Vietnam," kata dia di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/11/2021).

Auliansyah mengatakan, 48 orang adalah pelakunya. Mereka akan berburu mangsa di aplikasi perjodohan. Begitu umpan disambut, komunikasi berlanjut ke aplikasi pesan singkat seperti Line dan WeChat.

Dia menyampaikan, para pelaku memancing para korban supaya menperagakan hal-hal tak senonoh. Tanpa sepengetahuan, kegiatan itu direkam dalam bentuk format video.

"Mereka lakukan kegiatan seksual lewat telepon seperti suruh buka baju dan lain sebagainya. Oleh para pelaku kemudian direkam," ucap dia.

Auliansyah menerangkan, rekaman video disimpan dan akan disebarkan apabila korban tak mau menuruti permintaan para pelaku.

"Mereka pengancaman apabila korban tak beri uang ke pelaku mereka akan sebarkan foto bugil ke korban," terang dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selidiki Kemungkinan Keterlibatan WNI

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejauh ini korban rata-rata warga negara China dan Taiwan. Namun, demikian pihak mendalami kemungkinan ada WNI yang terkena modus serupa.

"Di sini ada tindak pidana dan di China dan Taiwan banyak laporannya," ucap dia.

Atas perbuatan, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 30 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.