Sukses

Polisi Pastikan Tak Ada Razia Selama Operasi Zebra Jaya 2021, tapi Patroli Gabungan

Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 selama 14 hari. Operasi akan berlangsung mulai 15-28 November 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 di wilayah Ibu Kota dan sekitarnya. Operasi Zebra Jaya ini berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 15 hingga 28 November 2021 mendatang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo menegaskan, tidak akan ada razia lalu lintas dalam Operasi Zebra Jaya 2021 ini. Kepolisian akan mengedepankan patroli gabungan.

"Operasi Zebra Jaya 2021 tidak ada razia di jalan karena akan timbulkan kerumunan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/11/2021).

Sambodo menerangkan, penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas akan dilakukan secara berpindah-pindah dengan mengunakan unit-unit patroli.

Kepolisian telah memetakan ruas jalan yang rawan terjadi pelanggaran lalu lintas, antara lain Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan TB Simatupang, Jalan Raya BKT, Jalan DI Panjaitan, Jalan Mayjen Sutoyo, Jalan Letjen S Parman, Jalan Roxy Mas Pertokoan, Jalan Daan Mogot, dan Jalan Gunung Sahari.

"Sudah kami petakan untuk intensifkan patroli gabungan dengan instansi terkait," kata Sambodo.

Ada beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian kepolisian saat pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2021. Salah satunya adalah penggunaan rorator dan pelat nomor kendaraan yang tak sesuai dengan peruntukannya.

"Selama 14 hati kami akan laksanakan Operasi Zebra Jaya 2021 yang dilakukan personel gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan Satpol PP," terang dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jenis Pelanggaran yang Menjadi Prioritas

Sambodo menerangkan, penegakan terhadap pelanggar protokol kesehatan masih menjadi prioritas, di samping menindak pelanggaran lalu lintas yang kerap dikeluhkan masyarakat. Misalnya, pelanggaran terhadap pengguna sirene dan rotator yang tidak pada tempatnya.

"Terkait dengan ini saya tegaskan semua kendaraan pelat hitam tidak boleh menggunakan rotator maupun sirine. Karena itu hanya boleh untuk kendaraan dinas dan itu pun sudah ditentukan," ujar dia.

Kemudian, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai.

"Kita akan cek kendaran-kendaraan yang selama ini gunakan pelat nomor khusus maupun rahasia kita akan periksa di lapangan apakah memang dia ada STNK nya atau masang-masang sendiri," terang dia.

Lalu, pelanggaran kebijakan ganjil genap, penggunaan knalpot bising serta pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

"Seperti melawan arus, speeding pelanggaran jalur Transjakarta," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.