Sukses

Cegah Kekerasan Seksual, Dosen Disarankan Tak Ajak Mahasiswa Bimbingan di Luar Kampus

Bivitri Susanti mendorong Kemendikbudristek mengarahkan kepada para dosen untuk tidak melakukan bimbingan di luar kampus terhadap mahasiswa. Hal tersebut guna mencegah adanya kekerasan seksual.

Liputan6.com, Jakarta Pakar Hukum Bivitri Susanti mendorong Kemendikbudristek mengarahkan kepada para dosen untuk tidak melakukan bimbingan di luar kampus terhadap mahasiswa. Hal tersebut guna mencegah adanya kekerasan seksual.

"Saya kira perlu juga training-training untuk dosen-dosen supaya tidak mengajak mahasiswanya bimbingan di luar kampus, misalnya hal-hal seperti itu," kata dia dalam diskusi bertajuk 'kampus merdeka dari kekerasan seksual', Jumat (12/11/2021).

Bivitri juga menyarankan, kampus bisa memberikan pendampingan hukum terhadap dosen atau mahasiswa yang menjadi korban kekerasan seksual. Hal ini bisa selaras dengan Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 terkait PPKS di lingkungan perguruan tinggi.

"Kalau ada kasus yang real terjadi maka akan ada pendampingan juga, termasuk pendampingan hukum, artinya siapapun itu bisa mahasiswa, bisa dosen korbannya bisa didampingi untuk melakukan pelaporan ke kepolisian," jelas dia.

Sehingga, kata Bivitri, hal tersebut tidak menghilangkan dah memberikan impunitas untuk pelaku kekerasan seksual, tetapi didampingi supaya kasusnya bisa selesai.

"Karena memang peraturan menteri ini bisa mengisi ruang kosong, kotak yang tadi tidak bisa dijangkau (undang-undang), sementara (Permendikbudristek) ini dijangkau dulu, dibantu oleh kampus untuk dibawa ke hal hal yang sifatnya bisa dijangkau oleh hukum, seperti ranah pidana nanti," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Melindungi Korban Kekerasan Seksual

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan, kementeriannya tidak mendukung apapun segala tindakan asusila dan hal yang melenceng dari norma agama.

Menurut dia, anggapan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus yang dianggap melegalkan zina perlu diluruskan.

"Satu hal yang perlu diluruskan juga mohon menyadari bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sama sekali tidak mendukung apapun yang tidak sesuai dengan norma agama dan tindakan asusila," ujar Nadiem dalam diskusi 'kampus merdeka dari kekerasan seksual', Jumat (12/11/2021).

Dia menegaskan, Permendikbudristek itu, hanya menyasar kepada satu jenis kekerasan yaitu kekerasan seksual dengan definisi yang sangat jelas. Sehingga, Kemendikbudristek sangat spesifik pada saat menentukan peraturan tersebut.

"Ada banyak aktivitas di luar yang mungkin tidak sesuai norma agama dan aturan etika yang bisa diatur di peraturan peraturan lain, dan juga peraturan peraturan yang ditetapkan universitas secara mandiri," Nadiem.

"Tapi target dari permendikbud ini adalah untuk melindungi puluhan ribu bahkan ratusan ribu korban dan untuk mencegah terjadinya kontinuasi dari pada korban korban ini di lingkungan kampus," jelas dia.

 

Reporter: Genantan Saputra/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.