Sukses

13 Orang Ditangkap Terkait Pinjol Ilegal Sebabkan Ibu di Wonogiri Bunuh Diri

Polisi telah menangkap dan menahan 13 tersangka pinjaman online atau pinjol ilegal yang diduga berkaitan dengan kasus ibu di Wonogiri tewas gantung diri.

Liputan6.com, Jakarta - Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi membenarkan, adanya satu orang tersangka yang baru diamankan polisi terkait pinjaman online (pinjol) ilegal yang diduga menyebabkan ibu di Wonogiri, Jawa Tengah nekat bunuh diri.

Dengan demikian, total ada 13 orang yang sudah ditangkap terkait dengan kasus di Wonogiri.

"Kita amankan satu orang lagi, perempuan berinisial M, Rabu kemarin (10 November), jadi seluruhnya ada 13 tersangka," kata Andri kepada awak wartawan, Jumat (12/11/2021).

Andri menjelaskan, M berperan dalam membeli SIM card kosong dan melakukan aktivasi hingga kartu tersebut bisa digunakan. Kemudian, lanjut Andri, kartu tersebut dijual kepada tersangka J yang berperan sebagai desk collection.

Sebagai informasi, M ditangkap usai polisi meringkus aktor utama pinjol ilegal bernama WJS pada Selasa, 2 November 2021 malam. WJS adalah seorang warga Tiongkok dan direktur bisnis sekaligus pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB).

Saat ini, 13 tersangka itu telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 311 KUHP, Pasal 45b Jo Pasal 29 dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4 dan atau Pasal 1 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dilapis dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 88 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lalu, dilapis lagi dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Terakhir, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar," ujar Andri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ibu di Wonogiri Tewas Gantung Diri

Sebelumnya diberitakan, seorang ibu bernama WPS (38) ditemukan tewas tergantung di teras rumahnya. WPS diduga gantung diri lantaran utang pinjol yang melilitnya.

Hal itu terbukti dari wasiat yang ditulisnya di sebuah buku. Dia menulis daftar pinjaman online yang dipinjamnya dan permintaan maaf kepada suami serta keluarganya.

Humas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono kepada Liputan6.com mengatakan korban WPS ditemukan pertama kali oleh mertua korban dalam kondisi tergantung di depan rumahnya pada Sabtu 2 Oktober 2021.

"Korban ditemukan oleh mertua korban pada Sabtu pagi sudah tergantung di teras rumahnya. Korban juga meninggalkan wasiat bahwa dirinya memiliki utang pinjol," kata Iwan di kantornya, Wonogiri, Senin (4/10/2021).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.