Sukses

Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Makin Marak, Ini Jurus Pemkot Tangsel

Diketahui, keberadaan manusia silver hingga badut jalanan di Kota Tangsel sempat mendapat sorotan publik. Terutama ketika munculnya sesosok bayi yang turut dilumuri cat berwarna silver.

Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie bakal menegakkan kembali peraturan daerah (perda) terkait Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). 

Hal ini diutarakannya seiring dengan ramainya keberadaan PMKS di tengah masyarakat, seperti manusia silver. 

"Iya, kemarin sudah ada rapat koordinasi. Saya sudah mintakan untuk dilakukan penegakkan Perda PMKS, pokoknya penertiban dulu," ujar Davnie, Minggu (7/11/2021). 

Diketahui, keberadaan manusia silver hingga badut jalanan di Kota Tangsel sempat mendapat sorotan publik. Terutama ketika munculnya sesosok bayi yang turut dilumuri cat berwarna silver dan diajak untuk mengais rezeki di jalanan.

Jika terdapat pelanggaran, Davnie menyebut pihaknya lebih mengutamakan untuk membina para PMKS tersebut.

"Kemudian lakukan seleksi. Kalau orang di luar Tangsel kembalikan ke daerah asalnya. Kalau orang Tangsel kita lakukan pembinaan, kita kan sudah ada rumah sosial," tuturnya.

Namun, lanjut Davnie, jika mereka tetap membandel maka hukuman pun akan menantinya. Hal tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang di dalam Perda Kota Tangsel Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi Pidana Menanti PMKS

Tak tanggung-tanggung, hukuman yang menanti bagi PMKS adalah sanksi pidana.

"Dibikin berita acara, foto orangnya, kalau balik lagi, lakukan tindak pidana ringan, gitu. Jadi enggak sekadar dikembalikan (ke daerah asal). Tapi kalau dia balik lagi (jadi PMKS di Tangsel), dan ternyata pelaku lama, tindak pidana ringan sudah, kurungan badan atau denda," tegas Davnie. 

Dalam Perda tersebut tertuang bahwa sanksi yang menanti, maksimal adalah kurungan penjara paling lama 6 bulan, atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Untuk menegakkan aturan tersebut, Davnie mengatakan bahwa dirinya juga telah berkoordinasi dengan pihak Polres dan pengadilan setempat.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.