Sukses

2 Petugas Rutan Bareskrim Diberi Sanksi Terkait Penganiayaan Muhammad Kece

Keduanya disanksi akibat lalai mengamankan rutan sehingga menyebabkan terjadinya penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece.

Liputan6.com, Jakarta - Dua petugas Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dijatuhkan sanksi disiplin dalam sidang yang digelar Divisi Propam Mabes Polri, 3 November 2021.

Dua petugas itu disanksi akibat lalai mengamankan rutan sehingga menyebabkan terjadinya penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kasman alias Muhammad Kece.

"Hasil sidang pelanggaran disiplin terhadap dua anggota jaga tahanan. Pada tanggal 3 November 2021 telah memberikan sanksi penempatan khusus selama 7 hari di Divisi Propam Polri," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (6/11/2021).

Kedua petugas Rutan Bareskrim tersebut yakni Bripka WE dan Bripda SS. Dalam sidang mereka dinyakan tersebut terbukti bersalah melanggar disiplin atas kelalaian dalam menjalankan tugasnya mengamankan tahanan di Rutan Bareskrim sehingga terjadinya penganiayaan.

Ramadhan mengatakan, keduanya bukan ditahan lantaran mereka tidak melakukan tindak pidana. Mereka hanya menerima sanksi ditempatkan di ruang khusus lantaran melanggar disiplin.

"Bukan ditahan, kalau ditahan itu kan tindak pidana. tapi ini istilahnya penempatan khusus. Kalau tahanan itu dia pidana, dia kan bukan melanggar pidana, tapi melanggar disiplin. Tapi kalau bentuknya gimana, ya, diamankan di dalam sel. Tapi bentuknya bukan sel tahanan tapi namanya itu penempatan khusus di Propam," kata Ramadhan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Tetapkan Irjen Napoleon Jadi Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece

Polisi menetapkan terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Youtuber Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri. 

"Sesuai hasil laporan gelar demikian (ditetapkan sebagai tersangka)," tutur Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).

Agus belum merinci banyak terkait penetapan tersangka tersebut. Yang pasti, Napoleon dikenakan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membeberkan kronologi penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Youtuber Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri. Hal tersebut terpantau berdasarkan CCTV.

"Diawali masuknya NB (Napoleon Bonaparte) bersama tiga napi lainnya ke dalam kamar korban MK (Muhammad Kece) pada sekitar pukul 00.30 WIB," tutur Andi saat dikonfirmasi, Selasa (21/9/2021).

Setelah berada di sel tahanan Muhammad Kece, Andi melanjutkan, Napoleon lantas memerintahkan salah seorang tahanan untuk mengambil sebuah kantong plastik putih di kamar tahanannya.

"Ke kamar NB yang kemudian diketahui berisi tinja," jelas dia.

Setelah diserahkan, Napoleon langsung melumuri wajah dan bagian badan Muhammad Kece dengan kotoran manusia. Tidak selesai di situ, penganiayaan pun terjadi hingga babak belur.

"Dari bukti CCTV tercatat pukul 01.30 WIB, NB dan tiga napi lainnya meninggalkan kamar sel korban," Andi menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.